Penyidik Periksa Saksi Terkait Penganiayaan PRT Nurimah
Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mendalami kasus penganiayaan kepada Nurimah
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mendalami kasus penganiayaan kepada Nurimah alias N, seorang pembantu rumah tangga.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, mengaku saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan untuk meminta keterangan kepada saksi dan korban.
"Ini kita lagi periksa. Keterangan-keterangan dari pembantu sendiri, dari warga sekitar, rekan-rekannya dan terakhir nanti kita panggil dari majikannya," tutur Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jumat (28/11).
Rikwanto mengaku dari keterangan para saksi, kemudian penyidik menemukan hubungan kausalitas. "Saksi kuat menyatakan itu akan kita panggil," ujarnya.
"Disitu ada hubungan kausalitas antara yang terjadi dengan apa yang dilakukannya. Itu bisa ditetapkan sebagai tersangka,".
Korban telah membuat laporan ke polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya, pada 12 November lalu. Korban melaporkan dua orang majikannya berinisial TC dan MJ, karena diduga sering melakukan penganiayaan.
Diketahui dari pengakuan korban, N sering mengalami perlakuan tidak wajar dari sang majikan terutama ketika berbuat kesalahan. Perlakuan tersebut berupa disiram air panas dan disetrika.
Selain disiksa, korban juga tidak menerima gaji selama dua tahun sehingga melarikan diri pada Juli 2014 lalu. Padahal, dia sudah bekerja sejak tahun 1984. Kemudian, dia membuat laporan ke polisi didampingi kuasa hukum untuk melaporkan majikannya.