Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Periksa Udar di Rutan Cipinang

Seharusnya Udar diperiksa Kamis (27/11/2014) lalu. Tapi pemeriksaan batal. Sebab, pengacara Udar tidak tidak hadir.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Kejagung Periksa Udar di Rutan Cipinang
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono keluar ruangan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (12/5/2014). Kejaksaan Agung menetapkan Udar Pristono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bus TransJakarta dan bus kota terintegrasi bus TransJakarta (BKTB) pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun 2013 senilai Rp 1,5 triliun. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi mengatakan, penetapan Udar sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print -- 32/F.2/ Fd.1/05/2014 tertanggal 9 Mei 2014. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung, Senin (1/12/2014), akan memeriksa mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.

Seharusnya Udar diperiksa Kamis (27/11/2014) lalu. Tapi pemeriksaan batal. Sebab, pengacara Udar tidak tidak hadir.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony T Spontana mengatakan Udar akan diperiksa sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi Bus Transjakarta Tahun Anggaran 2012.

"Pemeriksaan minggu lalu tidak jadi dilakukan karena yang bersangkutan (Udar) meminta penundaan pemeriksaan," terang Tony di Kejagung RI.

Pengacara Udar tidak bisa mendampingi kliennya karena menghadiri persidangan di luar kota. Secara resmi pihak pengacara telah meminta penjadwalan kembali pemeriksaan Udar pada Senin (1/12/2014).

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas