Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Assyifa: Jaksa Tak Punya Empati

"Jaksa tidak menunjukan sikap empati sedikit pun terhadap nasib yang dialami terdakwa sebagai seorang wanita yang baru beranjak dewasa," kata Syafri.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Y Gustaman
zoom-in Pengacara Assyifa: Jaksa Tak Punya Empati
Warta Kota/ Panji Baskhara Ramadhan
Salah seorang terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto (18), Assyifa Ramadhani, menangis sembari berdoa ketika memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (04/11/2014). Assyifa saat ini mengkuti agenda sidang yakni pembacaan tuntutan hukuman, yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firudaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum dianggap kehilangan empati, karena menuntut Assyifa Ramadhani, terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara dengan hukuman pidana penjara seumur hidup. Padahal, Assyifa sudah mengakui kesalahannya dan usianya masih muda.

"Jaksa tidak menunjukan sikap empati sedikit pun terhadap nasib yang dialami terdakwa sebagai seorang wanita yang baru beranjak dewasa," kata Syafri Noer, penasihat hukum Assyifa yang membacakan duplik kliennya atas kasus dugaan pembuhunan Ade Sara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/12/2014).

Menurut Syafri, seharusnya jaksa juga melihat Assyifa masih banyak kesempatan untuk memperbaiki diri ke depannya sehingga bisa kembali ke tengah masyarakat.

Syafri menyadari, memang 'nasi sudah menjadi bubur', kehidupan tidak mungkin berputar kembali ke belakang. Akan tetapi, dia yakin masih ada hal yang bisa menyelamatkan hidup Assyifa. Salah satunya memohon hakim untuk memberikan hukuman yang bermanfaat bagi Assyifa.

"Sebagai upaya menyelamatkan nasib hidup terdakwa, kami berlindung dan memohon doa kepada Allah SWT. Dengan kerendahan serta ketulusan hati kami menitipkan pula pertolongan dengan kearifan mejelis hakim agar kiranya dapat memberikan hukuman yang tak terlalu berat bagi terdakwa di dalam terali besi penjara," kata Syafri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas