Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Novel Bamu'min Siap Hadapi Persidangan di PN Jakpus

Novel Bamu'min, tersangka penghasutan demo FPI menolak Ahok sebagai Gubernur DKI yang berakhir ricuh , sebentar lagi akan disidang di PN Jakpus.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Novel Bamu'min Siap Hadapi Persidangan di PN Jakpus
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Seorang anggota Front Pembela Islam (FPI) ditangkap polisi usai bentrok di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (3/10/2014). Massa FPI melakukan demonstrasi menolak Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diangkat menjadi gubernur. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Novel Bamu'min, tersangka penghasutan demo Front Pembela Islam (FPI) menolak Ahok sebagai Gubernur DKI yang berakhir ricuh di Balai Kota DKI, sebentar lagi akan disidang di PN Jakpus.

Sambil menunggu waktu sidang, Novel serta Shahab Anggawi dan 16 tersangka anggota FPI lainnya ditahan di rutan Narkoba Polda Metro dengan status tahanan titipan Kejati DKI Jakarta.

Novianto Sumantri dari Badan Hukum Front (BHF) FPI mengatakan seluruh tersangka kasus tersebut, termasuk Novel siap menjalani sidang.

"Pokoknya seluruhnya termasuk Novel siap menghadapi sidang. Apapun yang terjadi siap jalani sidang di PN Jakpus apapun risikonya," kata Novianto pada Tribunnews.com, Minggu (7/12/2014).

Sebagai kuasa hukum, Novianto pun mengaku dirinya bersama kuasa hukum BHF FPI akan terus melakukan pendampingan hukum dan pembelaan bagi seluruh tersangka FPI tersebut.

Untuk diketahui, pada Selasa (14/10/2014) silam penyidik Polda Metro melimpahkan empat berkas 22 tersangka kerusuhan FPI ke Kejati DKI.

Berita Rekomendasi

Keempat berkas itu terpisah yakni berkas Novel Bamu'min, berkas Shahab Anggawi, berkas empat tersangka dibawah umur dan berkas 16 tersangka kerusuhan lainnya.

Berkas yang dinyatakan lengkap baru berkas Novel Bamu'min dan berkas Shahab Anggawi. Dan berkas 16 tersangka kerusuhan. Sementara berkas lainnya yaitu berkas empat anak dibawah umur belum lengkap.

Saat ini, Novel Bamu'min, Shahab Anggawi dan 16 tersangka lainnya tinggal menunggu waktu persidangan.

Untuk 20 tersangka (termasuk empat tersangka dibawah umur) dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 214 tentang kekerasan melawan petugas.

Sementara untuk dua pentolan, yakni Novel Bamu'min, berkas Shahab Anggawi ditambahkan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

Tags:
FPI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas