Bayar Rp 3 Juta Romi dan Yuli Akhirnya Bisa Nikah Siri
Meski boleh menikah tanpa persetujuan orangtua, sang ustaz menyarankan agar masalah ini coba diselesaikan terlebih dahulu secara kekeluargaan.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Romi (29) dan Yuli (25), bukan nama sebenarnya, menikah secara siri sekitar 2 tahun lalu. Jalan nikah siri terpaksa diambil pasangan ini karena orangtua masing-masing tidak menyetujui hubungan mereka.
Mereka lalu menemui seorang ustaz di salah satu masjid di kawasan Jakarta Selatan. Kepada ustaz itu, mereka menceritakan masalah yang dihadapi.
Kepada Romi dan Yuli, sang ustaz mengatakan bahwa dalam hukum agama, keduanya bisa menikah tanpa izin orangtua masing-masing. Pasalnya, Romi dan Yuli sama-sama telah dewasa. Romi 27 tahun dan Yuli 23 tahun.
"Kecuali perempuannya belum 21 tahun, itu harus dapat izin orangtua," ucap Romi menirukan perkataan ustaz itu kepada Warta Kota, Senin (1/12/2014).
Meski boleh menikah tanpa persetujuan orangtua, sang ustaz menyarankan agar masalah ini coba diselesaikan terlebih dahulu secara kekeluargaan.
Bila tidak bisa, baru lah mereka memutuskan apakah mengakiri hubungan atau lanjut menikah siri atau menikah secara agama.
Kepada Romi dan Yuli, sang ustaz merkomendasikan nama ustaz Rahmat yang tinggal di kawasan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, yang disebut-sebut biasa menjadi penghulu bagi pasangan yang hendak menikah siri.
Cukup membayar uang jasa sebesar Rp 2,5 juta sampai Rp 3 juta, pasangan bisa dinikahkan.
Singkatnya, Romi dan Yuli menikah secara agama pada Oktober 2012. Sejak saat itu, keduanya hidup bahagia di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.
Yuli sedang hamil enam bulan.
"Mudah-mudahan hati orangtua bisa luluh melihat cucunya sudah lahir nanti," harap Romi.