Assyifa Pembunuh Ade Sara Divonis Penjara 20 Tahun
Diputuskan Majelis Hakim, Absoro, memutuskan Assyifa di pindana penjara selama 20 tahun
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), siang ini menggelar sidang putusan bagi dua pembunuh Ade Sara Angelina Suroto (18), yaitu Ahmad Imam Al Hafitd (19) dan Assyifa Ramadhani (18), Selasa (9/12/2014). Diputuskan Majelis Hakim, Absoro, memutuskan Assyifa di pidana penjara selama 20 tahun.
"Telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara Selama 20 tahun. Serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan," ucap majelis Hakim Absoro di ruang sidang
Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), siang ini menggelar sidang putusan bagi dua pembunuh Ade Sara Angelina Suroto (18), yaitu Ahmad Imam Al Hafitd (19) dan Assyifa Ramadhani (18).
Pekan lalu, Assyifa diberi kesempatan sebanyak satu kali lagi untuk melakukan pembelaan. Selain pembelaan, Assyifa juga diberi kesempatan untuk menanggapi jaksa. (Baca juga: Kisah Sepucuk Surat Ucapan Ultah dari Ade Sara untuk Ibunda)
Pembelaan terakhirnya tersebut terangkum dalam sidang duplik, yang juga akan ikut menentukan besar vonis yang dijatuhkan kepadanya oleh majelis hakim.
Untuk Ahmad Imam Al Hafitd, dirinya telah menyelesaikan seluruh proses sidang pada dua pekan lalu. Kini, Hafitd hanya menjalani sidang vonis yang akan digelar saat proses sidang Assyifa telah selesai.
Majelis hakim pun akan menjatuhkan vonis untuk kedua terdakwa pada hari ini. Diketahui juga, Hafitd dan Assyifa Ramadhani disidang lantaran telah melakukan pembunuhan terhadap Ade Sara.
Ade tewas lantaran dianiaya dengan cara tragis. Yakni disetrum, dicekik, serta disumpal mulutnya menggunakan kertas dan tisu.
Oleh kedua terdakwa, Jasad Ade lalu dibuang di Jalan Tol Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi. Hafitd dan Assyifa didakwa dengan tiga pasal berlapis dan dituntut jaksa hukuman seumur hidup.
Hal demikian sudah sesuai dengan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Aji Susanto. Pada dakwaan primer, kedua terdakwa dikenakan Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut dikenakan berdasarkan hasil otopsi yang menunjukan terdapat gumpalan dalam rongga mulut Ade Sara, serta adanya gangguan proses pernafasan pada korban.
Penyebab tewasnya Ade juga akibat sumbatan rongga mulut yang menimbulkan mati lemas. Pasal tersebut subsider dengan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal lebih subsider lagi adalah Pasal 353 ayat 3 KUHPidana tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Panji Baskhara Ramadhan)