Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari ini Dua Terdakwa Pembunuh Ade Sara Divonis

Sidang putusan bagi dua terdakwa pembunuh Ade Sara Angelina Suroto, yaitu Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani, akan digelar di PN Jakpus

Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Hari ini Dua Terdakwa Pembunuh  Ade Sara Divonis
Tribunnews.com/Achmad Rafiq
Persidangan Terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara, Assyifa Ramadhani dan Ahmad Imam Al Hafid di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Selasa (26/8/2014), diskors. 

Tribunnews.com, Jakarta - Sidang putusan bagi dua terdakwa pembunuh Ade Sara Angelina Suroto, yaitu Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani, akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2014). Hari ini akan menjadi penentu nasib mereka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Majelis hakim sudah bilang kalau vonis tanggal 9 Desember," ujar ayah Ade Sara, Suroto, kepada Kompas.com.

Minggu lalu, Assyifa diberi kesempatan satu kali lagi untuk melakukan pembelaan sekaligus menanggapi jaksa. Pembelaan terakhirnya terangkum dalam sidang duplik. Pembelaan terakhir itu akan ikut menentukan besar vonis yang dijatuhkan kepadanya oleh majelis hakim.

Sedangkan, terdakwa yang lain, Ahmad Imam Al Hafitd, telah menyelesaikan seluruh proses sidang pada dua pekan lalu. Hafitd tinggal menjalani sidang vonis yang akan digelar saat proses sidang Assyifa telah selesai. Majelis hakim akan menjatuhkan vonis untuk keduanya hari ini.

Ahmad Imam Al Hafitd (19) dan Assyifa Ramadhani (18) disidang karena telah melakukan pembunuhan terhadap Ade Sara. Ade dianiaya dengan cara disetrum, dicekik, serta disumpal mulutnya menggunakan kertas dan tisu. Jasadnya lalu dibuang di Jalan Tol Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi.

Hafitd dan Assyifa didakwa dengan tiga pasal berlapis. Mereka juga dituntut jaksa hukuman seumur hidup. Hal ini sesuai dengan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Aji Susanto. Pada dakwaan primer ini kedua terdakwa dikenakan Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal ini dikenakan berdasarkan hasil otopsi yang menunjukan terdapat gumpalan dalam rongga mulut Ade Sara serta adanya gangguan proses pernafasan.

Penyebab kematian, akibat sumbatan rongga mulut yang menimbulkan mati lemas. Pasal tersebut subsider dengan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal lebih subsider lagi adalah Pasal 353 ayat 3 KUHPidana tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas