Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Orangtua Ade Sara Berharap Majelis Hakim Beri Putusan Adil

Suroto dan Elisabeth Diana Dewayanti, berharap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis seadil-adilnya

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Orangtua Ade Sara Berharap Majelis Hakim Beri Putusan Adil
Glery Lazuardi
Surono dan Elizabeth istrinya saat ditemui wartawan di PN Jakpus, Selasa (9/12/2014) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Suroto dan Elisabeth Diana Dewayanti, orang tua Ade Sara Angelina Suroto, berharap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis seadil-adilnya terhadap terdakwa pelaku pembunuhan anak mereka.

Majelis hakim PN Jakarta Pusat menetapkan tanggal 9 Desember 2014 menjatuhkan vonis kepada terdakwa. Ahmad Imam Al Hafidt (19) bersama kekasihnya Assyifa Ramadhani (18) menjadi terdakwa karena telah melakukan pembunuhan terhadap Ade Sara

"Harapan majelis hakim memberikan hukuman sesuai jaksa penuntut umum, tidak dilebihkan dan tidak dikurangi," ujar Suroto ditemui di PN Pusat, Selasa (9/12).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan mendakwa tiga pasal berlapis kepada Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani didakwa tiga pasal berlapis. Dalam dakwaan primer, Hafitd dan Assyifa didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 51 KUHP.

Lalu pada dakwaan subsider, mereka juga didakwa dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Kemudian di dakwaan subsider kedua, 2 terdakwa didakwa dengan Pasal 353 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

"Saya ingin masyarakat untuk bisa mengendalikan amarah menghargai orang lain untuk tidak dendam," tutur Elisabeth Diana Dewayanti.

Berita Rekomendasi

Ade dianiaya menggunakan alat setrum, dicekik, serta mulut disumpal menggunakan kertas dan tisu.Mayatnya dibuang di Jalan Tol Bintara Kilometer 49, Bekasi Barat, Kota Bekasi. Mayat tersebut ditemukan Rabu (5/3/2014). Setelah sembilan bulan berlalu, bakal diketahui hukuman apa yang diberikan kepada pelaku.

Suroto dan Elisabeth Diana Dewayanti mendatangi PN Jakarta Pusat pada pukul 12.00 WIB. Rencananya, pada Selasa ini majelis hakim akan menjatuhkan vonis terhadap pelaku pembunuhan Ade Sara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas