Pembunuh Anaknya Divonis 20 Tahun, Orang Tua Ade Sara Kecewa
Kedua orangtua Ade Sara, mengaku kecewa atas keputusan majelis hakim.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Dua terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto (18), Ahmad Imam Al Hafitd (19) dan Assyifa Ramadhani (18) telah divonis hukuman pidana penjara selama 20 tahun, oleh Majelis Hakim, Abosoro, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2014). Namun, kedua orangtua Ade Sara, mengaku kecewa atas keputusan majelis hakim.
"Kalau saya melihat begini, mungkin istri saya kecewa. Tapi kalau kedua terdakwa meminta banding, jelas itu hak mereka. Kecewanya istri saya itu seperti ini, mereka kan sudah melakukan tindak kriminalitas yang sangat kejam. Jika mereka mengajukan banding, berarti mereka belum mengakui perbuatannya itu salah," jelas Ayahanda Ade Sara, Suroto di PN Jakpus.
Lebih lanjut Suroto menanggapi, dirinya merasa kedua terdakwa harus menerima hasil keputusan majelis hakim. Namun, ia mengaku dirinya masih kecewa, karena keinginan dia dan istrinya, Elisabeth, kedua terdakwa harus dihukum seumur hidup sesuai tuntutan awal Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ia juga menanggapi lagi, hasil keputusan majelis hakim bukanlah keputusan ajang balas dendam. (Baca juga: Begini Skenario dan Cara Hafitd dan Syifa Menghabisi Ade Sara)
"Seharusnya harus menerima konsekuensinya. Itu kan karena diajarin sama pengacaranya saja soal perkataan keputusan JPU itu balas dendam. Coba, anak saya tewas apakah saya melakukan tindakan untuk balas dendam untuk kedua terdakwa? Enggak tuh. Kalau mereka tidak ingin ada pembalasan dendam, ya jangan bertindak kriminal," tutur Suroto.
Menurut Suroto, apabila kedua terdakwa tidak ingin dovonis, janganlah melakukan tindak kriminal. "Kalau mereka sampai divonis, ya mereka melakukan tindak kriminal kok. Terbukti malah perbuatan mereka itu pembunuhan berencana," katanya.
Ternyata, hasil keputusan Majelis hakim di persidangan tidak membuat Suroto lega ataupun puas. Dirinya mengaku ingin kedua terdakwa tersebut untuk dihukum seumur hidup.
"Kalau mengukur pantas tak pantas, itu sulit. Kami punya harapan vonis hari ini sama dengan keputusan JPU yakni seumur hidup. Namun harapan kami berbeda dengan diputuskan hakim. Kami maunya seumur hidup," ucapnya.
Suroto juga menambahkan, walaupun umur kedua terdakwa terbilang masih muda, menurut dia bukan berarti hukuman untuk mereka pantas diringankan. " Jangan semata-mata dijadikan alasan hukuman untuk mereka mesti ringan karena masih muda. Mereka masih muda, tapi bisa membunuh. Masih muda loh mereka, sudah bisa membunuh lagi. Apalagi kalau sudah dewasa," tutupnya.
Sementara itu, Elisabet mengatakan dirinya setuju keputusan majelis hakim soal kasus tersebut adalah kasus pembunuhan berencana,
"Saya sependapat kasus ini merupakan kasus pembunuhan berencana. Ini memang mereka sudah rencanakan itu sejak awal," ucapnya.
Dirinya juga mengimbau untuk kedua terdakwa untuk berpikir panjang apabila ingin mengajukan banding. "Kalau saya memandang ya harus berhati-hati jika ingin mengajukan banding. Seperti yang saya tahu, kasus Siska Yovie, mereka mendapat hukuman dluar yang diinginkan karena mengajukan banding. Jadi Tolonglah berpikir panjang," tutupnya. (Panji Baskhara Ramadhan)