Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usia Masih Muda, Alasan Hakim Vonis Assyifa dan Hafitd 20 Tahun Penjara

"Iya. Masih muda itu salah satu pertimbangan. Hukuman itu bukan pembalasan, tetapi adanya hukuman," ujar Absoro.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Usia Masih Muda, Alasan Hakim Vonis Assyifa dan Hafitd 20 Tahun Penjara
Glery Lazuardi/Tribun Jakarta
Assyifa dan Hafitd 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Absoro, yang memimpin persidangan kasus pembunuhan Ade Sara mengungkapkan alasan menjatuhkan hukuman kepada terpidana Assyifa Ramadhani dan Ahmad Imam Al Hafitd.

Assyifa Ramadhani dan Ahmad Imam Al Hafitd dihukum melanggar pasal 340 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 tentang pembunuhan berencana dengan hukuman pidana penjara selama 20 tahun penjara.

"Iya. Masih muda itu salah satu pertimbangan. Hukuman itu bukan pembalasan, tetapi adanya hukuman," ujar Absoro ditemui seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/12)

"Kemudian pelaku ke luar dari penjara siapa tahu bisa jadi lebih baik. Tetapi, tergantung pendidikan di lembaga pemasyarakatan. Pembinaan bukan di pengadilan," ujarnya.

Majelis hakim membuka kesempatan kepada kuasa hukum terpidana untuk melakukan banding. Upaya hukum ini ditunggu selama satu minggu ke depan sampai 16 Desember mendatang.

"Upaya banding dipersilahkan," katanya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas