Usia Masih Muda, Alasan Hakim Vonis Assyifa dan Hafitd 20 Tahun Penjara
"Iya. Masih muda itu salah satu pertimbangan. Hukuman itu bukan pembalasan, tetapi adanya hukuman," ujar Absoro.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Absoro, yang memimpin persidangan kasus pembunuhan Ade Sara mengungkapkan alasan menjatuhkan hukuman kepada terpidana Assyifa Ramadhani dan Ahmad Imam Al Hafitd.
Assyifa Ramadhani dan Ahmad Imam Al Hafitd dihukum melanggar pasal 340 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 tentang pembunuhan berencana dengan hukuman pidana penjara selama 20 tahun penjara.
"Iya. Masih muda itu salah satu pertimbangan. Hukuman itu bukan pembalasan, tetapi adanya hukuman," ujar Absoro ditemui seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/12)
"Kemudian pelaku ke luar dari penjara siapa tahu bisa jadi lebih baik. Tetapi, tergantung pendidikan di lembaga pemasyarakatan. Pembinaan bukan di pengadilan," ujarnya.
Majelis hakim membuka kesempatan kepada kuasa hukum terpidana untuk melakukan banding. Upaya hukum ini ditunggu selama satu minggu ke depan sampai 16 Desember mendatang.
"Upaya banding dipersilahkan," katanya.