Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Motif Pembunuhan Diduga Karena Sri Wahyuni Cemburu

"Padahal menurut pengakuan JAH, dia hanya teman," tutur Bertha Natalia.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Motif Pembunuhan Diduga Karena Sri Wahyuni Cemburu
Wartakotalive.com/Banu Adikara
Rekonstruksi pembunuhan Sri Wahyuni (42) oleh Jean Alter Huliselan (31) dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bertha Natalia, selaku kuasa hukum dari Jean Alter Huliselan alias JAH, mengungkapkan alasan kliennya membunuh Sri Wahyuni (41 tahun) diduga karena marah dituduh mempunyai wanita idaman lain.

"JAH mengaku pacaran dengan Sri Wahyuni. Sri cemburu kepada Daniar, karena mengira ada main. Padahal menurut pengakuan JAH, dia hanya teman," tutur Bertha Natalia kepada Tribunnews.com di Jakarta, Selasa (9/12/2014).

"JAH ditekan sama Sri untuk mengaku kemudian terjadi pertengkaran. JAH merasa jengkel, kemudian mencekik (Sri Wahyuni,-red) memakai tangan. JAH mengaku tak bisa berhenti (saat mencekik,-red),".

Penyidik Polresta Bandara Soekarno-Hatta juga mengakui motif pembunuhan karena, JAH marah dituduh mempunyai wanita idaman lain.

"Motifnyya pertengkaran, karena JAH marah dituduh, istilahnya ada teman dekat lain," kata Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Aszhari Kurniawan.

JAH merupakan orang terakhir yang diketahui bersama Sri Wahyuni. Ini terlihat dari hasil pemeriksaan capture CCTV yang terdapat di pintu masuk parkir bandara terminal 2 Soekarno-Hatta.

Berita Rekomendasi

Sri ditemukan tewas dalam kondisi membengkak dan membusuk di sebuah mobil Honda Freed bernomor polisi B 136 SRI yang terparkir di Terminal 2D Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada Rabu (19/11).

JAH telah mengakui kepada polisi menghabisi korban dengan cara mencekik leher. Dia mengaku menghabisi Sri Wahyuni karena emosi setelah dituduh memiliki wanita lain.

Polda Metro Jaya telah menetapkan status tersangka kepada, JAH. Atas perbuatan ini, JAH disangkakan melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan subsider pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan.

Pada Rabu (10/12/2014), dilakukan rekonstruksi kasus di empat tempat kejadian perkara, yakni Taman Gajah di Jakarta Selatan, kemudian, tempat kos JAH di Kemang, jalan tol Jorr, dan tempat parkir terminal 2 bandara Soekarno-Hatta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas