MUI Imbau Umat Hindari Nikah Siri
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menganjurkan agar umat tak menikah siri dan memilih pernikahan resmi sesuai hukum yang berlaku.
Editor: Rendy Sadikin
Laporan Wartawan Warta Kota, Gopis Simatupang
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pernikahan siri di Indonesia sah menurut agama Islam selama rukunnya terpenuhi. Rukun pernikahan dalam Islam antara lain ada pengantin laki-laki, pengantin perempuan, wali, dua orang saksi laki-laki, mahar, serta ijab dan kabul.
Meski demikian, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menganjurkan agar umat tak menikah siri dan memilih pernikahan resmi sesuai hukum yang berlaku.
Wakil Ketua Umum MUI Kiai Haji Ma'ruf Amin mengatakan, MUI sudah sejak lama mengimbau masyarakat agar menikah secara resmi. Alasannya, meski nikah siri sah secara agama, namun tak memiliki kekuatan hukum. Dengan tak adanya kekuatan hukum, maka baik istri maupun anak berpotensi menderita kerugian akibat pernikahan tersebut.
"Lebih baik menikah secara resmi, supaya tak ada yang berisiko menanggung kerugian. Karena nikah siri itu tak diakui negara. Kalau perkawinan tak dicatat oleh negara, berarti tak ada bukti bahwa seseorang itu sudah menikah," ujar Ma'ruf Amin kepada Warta Kota, Selasa (9/12).
Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, disebutkan bahwa tiap-tiap perkawinan harus dicatat negara. Bagi yang beragama Islam, hal ini berarti pernikahan harus dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
"Jadi, MUI menganjurkan supaya masyarakat melakukan perkawinan resmi sesuai Undang-undang Perkawinan. Dengan begitu, sah secara negara, dan sah pula secara agama," ujar Ma'ruf.
Ma'ruf menjelaskan, pernikahan siri (nikah di bawah tangan) sah dalam Islam, asalkan semua rukun dan syaratnya terpenuhi. Tetapi tak memenuhi hukum negara. "Karena kalau menurut hukum negara sebuah perkawinan harus dicatat di KUA."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.