Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pegawai Dishub DKI Ditahan Kejagung

Satu persatu pegawai Dishub DKI Jakarta ditahan oleh Kejagung terkait Kasus Korupsi TransJakarta

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pegawai Dishub DKI Ditahan Kejagung
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dishub Pemprov DKI, Gusti Ngurah Wirawan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satu persatu pegawai Dishub DKI Jakarta ditahan oleh Kejagung terkait Kasus Korupsi TransJakarta 2012.

Kali ini yang menyusul ditahan, Kamis (11/12/2014) siang ini ialah Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dishub Pemprov DKI, Gusti Ngurah Wirawan.

Tampak Gusti yang mengenakan baju batik tidak berkomentar saat keluar dari gedung bundar, dan dibawa untuk di ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi pada Jaksa Agung Muda Pidana Korupsi Kejaksaan Agung Sarjono Turin membenarkan adanya penahanan pada Gusti.

"Ya yang bersangkutan setelah keluar surat penahanan, langsung ditahan," kata Sarjono.

Sarjono menambahkan penahanan dilakukan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 11 hingga 1 Januari 2015.

Sebelumnya pegawai Dishub DKI lainnya yang juga tersangkut dan ditahan yakni Hasbi Hasibuan, yang ditahan Senin (8/12/2014) lalu.

Berita Rekomendasi

Hasbi juga ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Penahanan dilakukan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 8 hingga 24 Desember 2014.

Hasbi Hasibuan ditahan berdasarkan surat perintah nomor 34/F.2/FD.1/12/2014 untuk kepentingan penyidikan dan keadilan.

Dalam kasus ini, Jaksa penyidik telah menetapkan 4 tersangka yakni Udar Pristono, Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dishub Pemprov DKI Gusti Ngurah Wirawan, dan mantan pegawai Dishub DKI Hasbi Hasibuan, dan Gunawan selaku Direktur Utama PT Sapta Guna Daya Prima.

Dari empat tersangka, satu tersangka yang belum ditahan yakni Gunawan selaku Direktur Utama PT Sapta Guna Daya Prima.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas