Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pemred Jakpost Terkejut Ditetapkan Tersangka

"Kami sedang mempelajarinya," kata MS.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Randa Rinaldi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pemred Jakpost Terkejut Ditetapkan Tersangka
Kompas.com
Rikwanto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - MS, pemimpin redaksi The Jakarta Post (Jakpost), mengaku sudah mendapat informasi mengenai status tersangka yang disematkan Polda Metro Jaya terhadap dirinya dalam kasus dugaan penistaan agama.

"Kami sedang mempelajarinya," kata MS ketika dikonfirmasi, Kamis (11/12/2014).

Menurut dia pihaknya sangat terkejut karena faktanya pihaknya tidak melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan.

"Bahkan, kami sudah menerima pendapat dari dewan pers yang menyatakan bahwa hal ini sebenarnya hanya terkait dengan kode etik jurnalistik yang berarti tidak termasuk tindak pidana.

Sehingga hal ini seharusnya merupakan ranah dewan pers," kata MS.

Pihaknya merasa sangat terkejut karena faktanya tidak melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan.

"Bahkan, kami sudah menerima pendapat dari dewan pers yang menyatakan bahwa hal ini sebenarnya hanya terkait dengan kode etik jurnalistik yang berarti tidak termasuk tindak pidana. Sehingga hal ini seharusnya merupakan ranah dewan pers," kata dia.

Rekomendasi Untuk Anda

Pihaknya mengaku tetap akan mengikuti proses hukum berlaku.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, mengatakan Polda Metro Jaya menetapkan pemimpin redaksi harian The Jakarta Post (Jakpost) berinisial MS sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Penetapan sebagai tersangka dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya akan melakukan pemeriksaan pada pekan depan.

"MS ditingkatkan sebagai tersangka, awal minggu depan dipanggil. Dia dikenakan pasal penistaan agama. Awal minggu depan, setelah pemeriksaan, baru ditentukan ditahan apa tidak," ujar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (11/12/2014).  [BACA: Polda Metro Tetapkan Status Tersangka ke MS].

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas