Tilang Sepeda Motor di Sudirman-Thamrin Mulai Berlaku 17 Januari 201
"Kami melakukan patroli mulai pukul 06.00 WIB sampai 22.00 WIB," ujar Muhammad Syah.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penegakan hukum terhadap pengendara sepeda motor yang melewati jalur bebas kendaraan bermotor roda dua di sepanjang jalan Jenderal Sudirman sampai jalan Medan Merdeka Barat mulai efektif diberlakukan pada 17 Januari 2015.
Kendaraan sepeda motor dilarang melintasi jalur jalan Jenderal Sudirman-Bundaran Hotel Indonesia-MH Thamrin-Medan Merdeka Barat mulai 17 Desember mendatang. Namun, selama satu bulan masih dilakukan uji coba.
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Bakharudin Muhammad Syah, mengatakan pihaknya melakukan upaya pre-emtif dan preventif.
Menurutnya, ini sebagai imbauan kepada masyarakat yang melewati jalur tersebut.
"Ada anggota masyarakat lewat situ maka dilakukan penyetopan, cek surat, kalau lengkap silahkan lewat jalan lain. Kalau ada pelanggaran, seperti surat-surat tidak lengkap maka ditindak. Penegakan hukum mulai efektif pada 17 Januari," kata Bakharudin di Jakarta, Kamis (11/12).
Menurutnya, polisi akan melakukan penjagaan di tempat tersebut. "Kami melakukan patroli mulai pukul 06.00 WIB sampai 22.00 WIB," ujarnya.
Pernyataan Bakharudin Muhammad Syah itu sekaligus membantah adanya informasi yang menyebutkan bahwa jika melanggar akan dikenakan denda sebesar Rp 500.000,- Atau di cabut di tempat Surat ijin Mengemudi (SIM C) pemilik kendaraan oleh Polisi tanpa melalui sidang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.