Udar Mengadu ke Komisi Kejaksaan, Tapi Belum Direspon
Tersangka kasus korupsi pengadaan busway 2012 dan 2013, Udar Pristono terus berupaya mencari keadilan.
Penulis:
Theresia Felisiani
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus korupsi pengadaan busway 2012 dan 2013, Udar Pristono terus berupaya mencari keadilan.
Tidak hanya mempolisikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Widyo Pramono dan jajaran di gedung bundar ke Bareskrim Polri.
Udar melalui kuasa hukumnya, Tonin Tachta Singarimbun juga telah melapor ke Komisi Kejaksaan (Komjak), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
"Kami sudah lapor ke Komjak, tapi sampai sekarang belum ada rekomendasi dari Komjak. Lapor ke Komnas HAM juga sudah," tegas Tonin, Jumat (12/12/2014) di Bareskrim.
Tonin menilai kasus Udar penuh kejanggalan. Karena menurut Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan tidak ada kerugian negara saat audit pada 2012 dan 2013. Tapi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan saja yang menyatakan ada kerugian negara.
"Padahal BPKP tidak berwenang menyatakan kerugian negara. Yang berwenang itu kan BPK," ujarnya.
Baca tanpa iklan