Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tahun Depan Data Bangunan Liar di Margonda Diketahui

"Jadi Januari 2015, jumlah bangunan liar tak ber IMB di Jalan Margonda Depok bisa diketahui dan dipastikan," kata Kania.

Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Tahun Depan Data Bangunan Liar di Margonda Diketahui
Kompas.com
Ilustrasi Jalan Margonda. 

Laporan Wartawan Warta Kota, Budi Sam Law Malau

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarkim) Kota Depok, Kania Purwanti mengatakan Januari 2015 jumlah bangunan liar yang tak memiliki surat izin mendirikan bangunan (IMB) di sepanjang Jalan Margonda sudah diketahui.

Menurutnya setelah proses pendataan rampung akhir Desember 2014, pihaknya kan melakukan verifikasi data itu sebelum dipastikan nantinya jumlah bangunan ilegal tak ber IMB di Jalan Margonda, Depok.

"Jadi Januari 2015, jumlah bangunan liar tak ber IMB di Jalan Margonda Depok bisa diketahui dan dipastikan," kata Kania kepada Warta Kota, Minggu (14/12/2014).

Seperti diketahui pendataan bangunan tak ber IMB di Jalan Margonda ini dilakukan sejak awal November 2014 lalu, dimana sebelumnya DPRD Depok memaparkan temuannya bahwa dari 600 bangunan di sepanjang Jalan Margonda, sebanyak 390 diantaranya ilegal atau tak ber IMB.

Menurut Kania, sampai pertengahan Desember ini pendataan terus dilakukan untuk memastikan jumlah bangunan tak ber IMB di sepanjang Jalan Margonda itu. "Masih terus kami lakukan pendataannya. Diharapkan akhir tahun ini sudah selesai," katanya.

Ia memastikan beberapa bangunan yang proses pengurusan IMB nya masih berjalan juga akan terdata. "Serta yang memang tak ber IMB dan tidak mau mengurusnya," kata Kania.

Berita Rekomendasi

Menurutnya sejak awal 2014 sudah banyak bangunan di sepanjang Jalan Margonda yang diperingatkan pihaknya karena tak ber IMB. "Mulai dari SP 1 sampai SP 3. Beberapa sudah disegel Satpol PP," kata Kania.

Ia mengimbau kepada para pemilik bangunan untuk mengurus segala perizinan yang dibutuhkan. "Jika tidak maka akan kami beri peringatan terus dan Satpol PP akan menyegelnya," kata dia.

Ia mencontohkan salah satu bangunan yang disegel Satpol PP Depok karena tak ber IMB awal November lalu, adalah bangunan di simpang Ramanda di Jalan Margonda. Bangunan tersebut rencananya dijadikan showroom mobil.

Tags:
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas