Polisi Belum Tilang Pengendara Motor yang Melintas di Jalan Sudirman
Sanksi yang diberikan hanya berupa teguran dan penjelasan kepada masyarakat tentang kebijakan tersebut.
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hukuman dengan tilang tidak akan diberikan kepada pengendara sepeda motor yang tidak sengaja melintas di Jalan Sudirman, MH Thamrin, dan Medan Merdeka Barat DKI Jakarta.
Sanksi yang diberikan hanya berupa teguran dan penjelasan kepada masyarakat tentang kebijakan tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan M Akbar mengungkapkan 17 Desember 2014 memang diberlakukan kebijakan pelarangan sepeda motor melintas, tetapi pihaknya bersama pihak kepolisian terlebih dahulu memberikan ruang waktu untuk sosialisasi.
"Hari pertama kebijakan tersebut diterapkan hingga selama waktu uji coba, kita tidak langsung memberikan sanksi tilang sebab akan ada penyuluhan terlebih dahulu," kata Akbar di Balai Kota, Jakarta, Senin (15/12/2014).
Dikatakannya berbagai persiapan untuk mendukung kebijakan tersebut seperti rambu-rambu lalu lintas hingga spanduk-spanduk yang berisi tentang sosialisasi kebijakan tersebut sudah siap.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan merupakan landasan bagi pemerintah daerah menerapkan kebijaka pelarangan sepeda motor. Peraturan Gubernur merupakan penguat aturan tersebut.
Sementara Wakil Kepala Dishub DKI Jakarta Benjamin Bukit masa uji coba larangan sepeda motor melintan di Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat akan berlangsung selama satu bulan.
"Sanksinya sementara ini teguran lisan. Setelah uji coba selesai, baru dimatangkan mengenai sanksi yang akan diterapkan selanjutnya," katanya.
Dalam Pergub DKI Nomor 195 tahun 2014 yang menatur pelarangan tersebut tidak diatur mengenai sanksi tilang kepada pelanggar. Tetapi dalam Pergub mengatur tentang tugas dan kewenangan Dishub DKI terkait kebijakan pelarangan sepeda motor melintas ini.
"Dalam Pergub tidak diatur mengenai aturan soal denda, tapi tugas dan kewenangan kita," katanya.
Untuk mendukung kebijakan tersebut Dishub telah memasang 20 rambu lalu lintas di sepanjang jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat. Rambu berupa larangan berbelok dan memasuki jalur pelarangan sepeda motor sudah siap digunakan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.