Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polsek Pamulang Gerebek Gudang Miras di Pondok Cabe

Polsek Pamulang mengerebek gudang minuman penyimpanan miras di Jalan Kayu Putih, Pondok Cabe Udik, Pamulang, Kota Tangerang Selatan.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Polsek Pamulang Gerebek Gudang Miras di Pondok Cabe
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Ilustrasi miras. 

TRIBUNNEWS.COM, Tangerang Selatan - Polisi kembali merazia minuman keras (miras) ilegal. Kali ini, operasi dilakukan petugas Kepolisian Sektor Pamulang, Tangerang Selatan, Banten.

Pada Minggu (14/12), Polsek Pamulang mengerebek gudang minuman penyimpanan miras di Jalan Kayu Putih, Pondok Cabe Udik, Pamulang, Kota Tangerang Selatan.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita 97 dus miras berbagai merek. Pengerebekan berdasarkan penyelidikan tim buser anggota Polsek Pamulang selama sepekan.

Petugas yang mendapat informasi dari warga sekitar yang kerap melihat bongkar barang berupa miras pada malam hari. Miras merupakan minuman keras yang kadar alkoholnya antara 15 sampai 20 persen.

"Minuman ini disita karena berbahaya bagi pembeli dan tak ada izin. Sebelum masuk ke tempat penyimpanannya, kami harus membongkar kunci gembok yang terdapat di pintu, alhasil sebanyak 97 dus berhasil kita temukan di dalam tempat penyimpanan," ujar Kanit Reskrim Polsek Pamulang, AKP Sainan Lobis di Puskominfo bid Humas Polda Metro Jaya, Senin (15/12).

AKP Sainan Lobis menjelaskan, tujuan dilakukannya penertiban ini karena melihat situasi dan perkembangan serta Kantibmas di wilayah Pamulang guna mencegah banyaknya korban yang berjatuhan setelah meminum minuman keras.

"Untuk itu kami mencegah maraknya miras oplosan serta minuman yang dioplos dengan bahan berbahaya di berbagai wilayah, " tambahnya.

Berita Rekomendasi

Ini merupakan penggerebekan kedua setelah pada Jumat (5/12) lalu menyita 103 dus minuman keras dari sejumlah warung klontong.

Sebagai upaya memberantas peredaran miras di tengah masyarakat, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Unggung Cahyono menginstruksikan Polres dan Polsek untuk melihat wilayahnya dan melakukan penertiban.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas