Polsek Pamulang Gerebek Gudang Miras di Pondok Cabe
Polsek Pamulang mengerebek gudang minuman penyimpanan miras di Jalan Kayu Putih, Pondok Cabe Udik, Pamulang, Kota Tangerang Selatan.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, Tangerang Selatan - Polisi kembali merazia minuman keras (miras) ilegal. Kali ini, operasi dilakukan petugas Kepolisian Sektor Pamulang, Tangerang Selatan, Banten.
Pada Minggu (14/12), Polsek Pamulang mengerebek gudang minuman penyimpanan miras di Jalan Kayu Putih, Pondok Cabe Udik, Pamulang, Kota Tangerang Selatan.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita 97 dus miras berbagai merek. Pengerebekan berdasarkan penyelidikan tim buser anggota Polsek Pamulang selama sepekan.
Petugas yang mendapat informasi dari warga sekitar yang kerap melihat bongkar barang berupa miras pada malam hari. Miras merupakan minuman keras yang kadar alkoholnya antara 15 sampai 20 persen.
"Minuman ini disita karena berbahaya bagi pembeli dan tak ada izin. Sebelum masuk ke tempat penyimpanannya, kami harus membongkar kunci gembok yang terdapat di pintu, alhasil sebanyak 97 dus berhasil kita temukan di dalam tempat penyimpanan," ujar Kanit Reskrim Polsek Pamulang, AKP Sainan Lobis di Puskominfo bid Humas Polda Metro Jaya, Senin (15/12).
AKP Sainan Lobis menjelaskan, tujuan dilakukannya penertiban ini karena melihat situasi dan perkembangan serta Kantibmas di wilayah Pamulang guna mencegah banyaknya korban yang berjatuhan setelah meminum minuman keras.
"Untuk itu kami mencegah maraknya miras oplosan serta minuman yang dioplos dengan bahan berbahaya di berbagai wilayah, " tambahnya.
Ini merupakan penggerebekan kedua setelah pada Jumat (5/12) lalu menyita 103 dus minuman keras dari sejumlah warung klontong.
Sebagai upaya memberantas peredaran miras di tengah masyarakat, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Unggung Cahyono menginstruksikan Polres dan Polsek untuk melihat wilayahnya dan melakukan penertiban.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.