Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nenek Fatimah Kembali Disidang

Setelah dua kali tidak hadir, Nenek Fatimah (90) akan memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Tangerang

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Nenek Fatimah Kembali Disidang
Warta Kota/Nur Ichsan
Nenek Fatimah, yang dituntut anaknya sebesar 1 Miliar, dibebaskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (30/10/2014). Dalam persidangan majelis hakim menerima eksepsi tergugat, dan menolak gugatan terdakwa karena dinilai kabur serta kesaksian yang lemah. Atas keputusan hakim tersebut, pihak penggugat yakni Nur Hakim (anak menantu Nenek Fatimah), mengajukan banding. Seusai persidangan banyak warga yang memberikan simpati kepada nenek renta, warga Rt 02/01 Kp Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang ini. Warta Kota/nur ichsan 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Setelah dua kali tidak hadir, Nenek Fatimah (90) akan memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin (16/12/2014) siang ini.

Ia akan hadir dalam sidang tuntutan yang dilayangkan menantu dan anaknya, Nurhakim (70) dan Nurhana (50). (Baca juga: Alasan Nurhana dan Nurhakim Pidanakan Nenek Fatimah)

Diberitakan sebelumnya oleh Warta Kota, Nurhakim kembali menuntut Fatimah atas perbuatan melawan hukum karena dianggap menempati lahan seluas 397 meter persegi milik Nurhakim tanpa surat-surat sah.

"Iya hari ini kami ke pengadilan untuk memenuhi panggilan ketiga. Sebenarnya sudah diminta datang sejak tanggal 2 Desember dua pekan lalu, tapi pengacara kami bilang datang panggilan ketiga saja," kata Amas (40), putri Fatimah.

Amas mengaku, pihaknya sudah siap mendengarkan seluruh gugatan yang akan dibacakan majelis hakim nanti. Sidang sendiri dijadwalkan mulai pada pukul 13.00.

"Kesal memang rasanya. Gondok sekali. Tapi ya kami ikuti saja. Kami yakin keputusan hakim pada vonis kemarin tidak akan berubah. Kami memang pemilik sah tanah rumah kami," kata Amas. (Banu Adikara)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas