Pembantai Satu Keluarga di Tangerang Divonis Mati
Pengadilan Negeri Tangerang akhirnya menjatuhi hukuman mati kepada Ramadhan Gumilang alias Gugum
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Pengadilan Negeri Tangerang akhirnya menjatuhi hukuman mati kepada Ramadhan Gumilang alias Gugum (25), pelaku pembantaian satu keluarga di Periuk, Kota Tangerang. (Baca juga: Gugum Bunuh Tiga Anggota Keluarga Mantan Kekasihnya)
Diberitakan sebelumnya oleh Warta Kota, Gugum membunuh tiga orang bernama Dukut, Yanti, dan Prasetyo yang tak lain merupakan orangtua dan adik dari mantan pacarnya, Dewi di Jalan Bungur 3, Perum Periuk Jaya RT 06/06, Periuk, Kota Tangerang pada 30 April lalu.
Dalam sidang yang dimulai pukul 17.00 itu, Ketua Majelis Hakim Jamuka Sitorus menuturkan bahwa Gugum terbukti secara jelas dan sah melakukan pembunuhan berencana terhadap para korban.
"Terdakwa sudah merencanakan terlebih dahulu pembunuhan ini, dan sebenarnya bisa saja mengurungkan niat, tapi tidak dilakukan. Pembunuh juga sempat mencari alat untuk membunuh para korban," ujar Jamuka.
Jamuka meneruskan, pembunuhan yang dilakukan Gugum bukanlah pembunuhan yang dilakukan secara spontan. "Korban sudah menyiapkan senjata untuk membunuh korban Yanti. Setelah itu, membunuh korban Prasetyo, lalu naik ke lantai dua untuk membunuh Dukut," kata Jamuka.
Dengan demikian, kata Jamuka, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum terpenuhi. "Terdakwa harus dihukum setimpal dengan perbuatannya. Menjatuhkan vonis dengan hukuman mati," ujar Jamuka di penghujung sidang. (Banu Adikara)