Mutasi Ribuan PNS DKI Masih Belum Jelas
Perombakan struktur organisasi Pemprov DKI ini menurut Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 tahun 2014 tentang organisasi
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, I Made Karmayoga belum memberitahu siapa saja PNS DKI yang akan dimutasi, bergeser ke tempat lain, atau naik jabatan. Menurutnya, semua hasil berada di tangan tim assesor yang berasal dari berbagai Universitas.
"Belum tahu, karena itu tim assesor yang menilai. Kami belum bisa memberitahukan," kata Made.
Dia menjelaskan bahwa ada pengurangan 1.500 jabatan yang dilakukan dalam reformasi birokrasi yang dilakukan oleh Pemprov DKI. Dari 8.011 tinggal 6.511 jabatan yang ada di Pemprov DKI.
"Jumlah sementara untuk eselon 1B: 5 jabatan, 2A: 47 jabatan, 2B: 48 jabatan, 3A: 622 jabatan, 3B: 268 jabatan, 4A: 2.961 jabatan, 4B: 2.560 jabatan. Total 6511 jabatan dan pengurangan 1.500 jabatan. Jumlah itu masih tentatif," kata dia.
Perombakan struktur organisasi Pemprov DKI ini menurut Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 tahun 2014 tentang organisasi perangkat daerah. Selain itu, beberapa waktu lalu juga telah dilakukan promosi dan seleksi terbuka bagi camat dan lurah. Tak hanya itu, seleksi dan promosi terbuka juga dilakukan kepada Kepala Puskesmas dan Kepala Sekolah.
Ada beberapa jabatan yang akan ditambah seperti Wakil Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Wakil Kepala Dinas Kesehatan, Wakil Kepala Dinas Pelayanan Pajak (DPP). Yang dikurangi adalah Wakil Kepala Dinas Pariwisata. Sementara itu, Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta akan dipecah menjadi dua yaitu Dinas PU Bina Marga dan Dinas PU Tata Air. Tak hanya itu, Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) akan dilebur dengan Dinas Tata Ruang menjadi Dinas Penataan Kota.
"Yang massif tentatif jabatan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang ada di setiap SKPD jadi 154 UPT dari 204 UPT," ungkapnya. (Bintang Pradewo)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.