Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengendara Motor Kesalkan Larangan Melintas di Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat

Bayu Kuncahyo (40 tahun), salah satu pengendara motor mengaku kesulitan bekerja karena harus berpindah dari satu tempat ke tempat lain.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Y Gustaman
zoom-in Pengendara Motor Kesalkan Larangan Melintas di Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Rambu sepeda motor dilarang belok kiri terpasang di persimpangan Jalan Thamrin, Bundaran Indosat, Jakarta Pusat, Senin (15/12/2014). Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan kepolisian akan melakukan uji coba larangan sepeda motor melintasi Jalan Thamrin dan Medan Merdeka Barat pada 17 Desember mendatang. WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemberlakuan larangan sepeda motor di Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

Bayu Kuncahyo (40 tahun), salah satu pengendara motor mengaku kesulitan bekerja karena harus berpindah dari satu tempat ke tempat lain setelah penerapan aturan ini.

"Ampun, hari ini saya mempunyai agenda ke Bundaran Hotel Indonesia, Monas, dan Kementerian Pertahanan. Saya terpaksa lewat jalan pintas, kemudian berputar-putar selama 45 menit," ujar Bayu di Jakarta, Rabu (17/12).

Bukan hanya Bayu, pengendara motor lainnya yang mengeluhkan peraturan ini adalah Hari Supriyanto (35). Ia menolak peraturan yang akan diuji coba selama satu bulan sampai 17 Januari 2015 itu.

"Para pengguna sepeda motor haru menolak pelarangan ini. Bagaimanapun jalan dibangun dari hasil pajak yang dibayarkan. Kalau dilarang melintasi wilayah itu menggunakan motor, berarti kita harus mengeluarkan biaya lebih untuk parkir," kata Hari kesal.

Sepeda motor dilarang melintasi Jalan Jenderal Sudirman-Bundaran Hotel Indonesia-MH Thamrin-Medan Merdeka Barat mulai 17 Desember mendatang. Namun, selama satu bulan masih dilakukan uji coba.

Berita Rekomendasi

Rambu-rambu lalulintas sudah terpasang. Selain itu, telah disiapkan spanduk sosialisasi dan bus gratis yang diperuntukkan bagi pengendara motor.

Penegakan hukum terhadap pengendara bermotor yang melewati jalur bebas kendaraan roda dua di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman sampai jalan Medan Merdeka Barat mulai efektif diberlakukan pada 17 Januari 2015.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas