Penyanyi Dangdut Tempel Plat Nomor Palsu di MINI Cooper
"Kendaraan itu baru dua bulan, masih proses. Ini ditindak karena dia tidak bisa menunjukkan STNK," ujar Hindarsono.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mobil MINI Cooper B 1846 SHQ milik penyanyi dangdut Nurlela Ratna Dilla masih diamankan penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Pengemudinya mengendarai Cooper di bahu jalan tol di ruas Cawang, Rabu (17/12/2014). Patroli polisi yang melintas, memergoki tindakan itu, kemudian menilangnya.
Kasubdit Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono mengatakan, mobil tersebut masih diamankan karena pengemudi tak memiliki surat-surat kendaraan lengkap.
Berdasarkan pemeriksaan, Cooper itu menggunakan nomor polisi palsu dan pengemudi tidak bisa menunjukkan juga surat tanda nomor kendaraan (STNK).
"Kendaraan itu baru dua bulan, masih proses. Ini ditindak karena dia tidak bisa menunjukkan STNK," ujar Hindarsono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/12/2014).
Atas perbuatan melanggar bahu jalan dan tidak bisa menunjukkan STNK, Nurlela Ratna Dilla telah melanggar pasal 287 dan pasal 288 Undang-undang Lalu Lintas.
Untuk sementara, penyidik menyita Surat Izin Mengemudi (SIM) pengemudi yang dikenal sebagai pelantun 'Nyut-nyut.' "SIM pengemudi kita sita," tambah Hindarsono.