Pelanggar Lalu Lintas Harus Tahu Jenis Tilang Ini
Kasubdit Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono, menjelaskan dalam prosedur penilangan ada dua, tilang biru dan tilang merah.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Y Gustaman
![Pelanggar Lalu Lintas Harus Tahu Jenis Tilang Ini](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/motor-masih-lewati-jalan-thamrin_20141218_163928.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mensosialisasikan prosedur penegakan hukum, berupa penilangan terhadap pengendara kendaraan bermotor yang melanggar aturan.
Kasubdit Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono, menjelaskan dalam prosedur penilangan ada dua yakni tilang biru dan tilang merah. Masing-masing tilang ini berbeda.
Tilang biru diberikan untuk pelanggar yang mengakui kesalahan tanpa persidangan. Dia wajib membayar tilang di ATM. Pelanggara menunjukkan struk pembayaran tilang untuk mengambil surat yang ditahan.
Tilang merah untuk pengendara yang tidak mengakui perbuatan. "Makanya dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," ujar Hindarsono kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/12).
Denda yang dibayarkan pelanggar masuk ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), bukan ke polisi. "Yang perlu ditekankan disini eggak ada itu (setoran ke polisi), setornya ke negara mas," sambungnya.
Hindarsono memastikan seluruh anggota polisi lalu lintas di lapangan harus melakukan tugas dan fungsi pokoknya sesuai standar dan prosedur.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.