Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelanggar Lalu Lintas Harus Tahu Jenis Tilang Ini

Kasubdit Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono, menjelaskan dalam prosedur penilangan ada dua, tilang biru dan tilang merah.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Y Gustaman
zoom-in Pelanggar Lalu Lintas Harus Tahu Jenis Tilang Ini
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Pengendara sepeda motor masih ada yang nekat melintasi Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2014). Hari kedua penerapan larangan sepeda motor melintasi Jalan Thamrin, masih banyak pengendara yang belum mengetahui aturan tersebut. WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mensosialisasikan prosedur penegakan hukum, berupa penilangan terhadap pengendara kendaraan bermotor yang melanggar aturan.

Kasubdit Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono, menjelaskan dalam prosedur penilangan ada dua yakni tilang biru dan tilang merah. Masing-masing tilang ini berbeda.

Tilang biru diberikan untuk pelanggar yang mengakui kesalahan tanpa persidangan. Dia wajib membayar tilang di ATM. Pelanggara menunjukkan struk pembayaran tilang untuk mengambil surat yang ditahan.

Tilang merah untuk pengendara yang tidak mengakui perbuatan. "Makanya dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," ujar Hindarsono kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/12).

Denda yang dibayarkan pelanggar masuk ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), bukan ke polisi. "Yang perlu ditekankan disini eggak ada itu (setoran ke polisi), setornya ke negara mas," sambungnya.

Hindarsono memastikan seluruh anggota polisi lalu lintas di lapangan harus melakukan tugas dan fungsi pokoknya sesuai standar dan prosedur.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas