Satpol PP DKI Razia Pedagang Miras Ilegal
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta merazia maraknya minuman keras (miras) oplosan yang beredar di masyarakat.
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta merazia maraknya minuman keras (miras) oplosan yang beredar di masyarakat. Penertiban peredaran miras tersebut sudah berjalan satu pekan ini.
"Jadi sekarang ini baik polisi maupun Sat Pol PP itu sudah mulai bergerak masing-masing. Jakarta Pusat sudah dapat hampir 600an botol miras," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Kukuh Hadi Santoso di Jakarta, Sabtu (20/12/2014).
Dikatakannya jumlah tersebut baru satu wilayah saja, sehingga bisa dibayangkan jika disatukan untuk lima wilayah di DKI Jakarta. Miras yang disita adalah miras oplosan serta miras yang dijual bukan pada tempatnya. Menurut Kukuh penyebaran miras oplosan tersebut merata di lima wilayah di DKI Jakarta.
"Yang jelas miras yang disita adalah miras yang dijual tidak pada tempatnya, tidak ada izin seperti dalam peraturannya ada peredaran miras yang diizinkan depertemen perdagangan dan sebagainya," ungkapnya.
Miras yang sudah disita tersebut, selanjutnya akan dimusnahkan setelah mendapat surat keputusan pengadilan.
"Nanti akan dimusnahkan setelah diputuskan pengadilan dan mendapat surat dari pengadilan," ucapnya.