Samsat DKI Libur Natal Dua Hari
Sesuai dengan surat edaran Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta, yang berisi tanggal 25 dan 26 Desember 2014 pelayanan di Samsat libur.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pada 25 dan 26 Desember 2014, pelayanan wajib pajak di kantor Sistem Administrasi Satu Atap (Samsat) DKI Jakarta ditutup karena libur Natal dan cuti bersama.
Kasi STNK Samsat Jaksel Kompol Ojo Ruslani mengatakan pelayanan akan kembali beroperasi pada 27 Desember 2014.
Ojo mengatakan, keputusan itu sesuai dengan surat edaran Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta, yang berisi tanggal 25 dan 26 Desember 2014 pelayanan di Samsat libur.
"Diharapkan wajib pajak yang jatuh temponya tanggal 25 dan 26 Desember, membayar kewajibannya sebelum tanggal tersebut," kata Ojo di Polda Metro Jaya, Selasa (23/12/2014).
Kemudian saat disinggung soal libur tahun baru, Ojo mengaku pihaknya belum mendapat surat edaran dari DPP DKI Jakarta.
"Pastinya tanggal 31 Desember 2014, pelayanan dibuka setengah hari. Buka dari jam 08.00-12.00 WIB," tambahnya.