Tiga Sopir AKAP di Terminal Pulogadung Dilarang Menyetir
Sebanyak tiga sopir pun dinyatakan tidak layak mengemudi. Mereka dilarang mengemudikan busnya yang akan mengantarkan penumpang.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sedikitnya 22 sopir bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP, di Terminal Pulogadung, menjalani pemeriksaan kesehatan, Kamis (25/12/2014) siang. Sebanyak tiga sopir pun dinyatakan tidak layak mengemudi. Mereka dilarang mengemudikan busnya yang akan mengantarkan penumpang.
Salah satunya adalah Warino (50), sopir bus jurusan Jakarta-Surabaya. Ia dinyatakan tidak layak mengemudi, karena tekanan darahnya mencapai 160/100. Sementara normalnya hanya di bawah 130/100.
"Saya memang kurang tidur pas kemarin bawa bus dari Surabaya ke Jakarta. Saya kebanyakan ngopi," kata Warino saat ditemui Warta Kota di Terminal Pulogadung, Kamis (25/12/2014) siang.
Saat itu, menurut Warino memang kondisi ruas jalan menuju Jakarta cukup macet. Karena memang telah masuk dalam musim liburan Natal dan Tahun Baru.
"Saya dan teman biasanya bergantian menyetir, selama enam jam, tidurnya enam jam. Nah pas giliran saya istirahat buat tidur, saya nggak bisa tidur gara-gara kebanyakan tidur," katanya.
Karena itu, Warino kini dilarang menyetir. Meski begitu, busnya dari PO Sari Indah tersebut tetap mengantarkan penumpang.
"Mobilnya tetap jalan, kalau saya jadi cadangan dulu, istirahat tidur. Tadi juga sudah ke Puskesmas dan berobat," kata Warino yang sudah menjadi sopir sejak 15 tahun lalu itu.
Sementara itu, Solihatun, Kordinator Pemeriksaan Kesehatan Sopir, dari Sudin Kesehatan Jakarta Timur, mengatakan, pemeriksaan kesehatan tersebut dilakukan dari tanggal 24 sampai 31 Desember 2014.
"Hari ini ada yang 22 orang kami lakukan pemeriksaan, kemarin 45 orang. Jika memang tidak layak untuk mengendarai bus, kami rekomendasikan kepada kepala terminal," katanya.
Dari 22 sopir tersebut, sebanyak 16 sopir layak mengemudi. Lalu tiga sopir layak dengan catatan. Serta tiga sopir tidak layak mengemudi.
Pemeriksaan dilakukan untuk tensi darah dan gula darah, serta kadar alkohol.
"Normal tensi darah 130 dan darah dibawah 200. Termasuk tes uji kadar alkohol. Jika memang tidak layak, akan direkomendasikan kepada Kepala Terminal untuk tidak memberikan izin mengemudi. Mereka diistirahatkan terlebih dahulu," katanya. (Mohamad Yusuf)