Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Bekasi Stop Izin Pembangunan Rumah Cluster

Kemampuan finansial pengembang cluster relatif terbatas untuk membangun infrastruktur lingkungan, sehingga malah membebani infrastruktur kota.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Bekasi Stop Izin Pembangunan Rumah Cluster
Tribun Jogja/ Hendra Krisdianto

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, berencana menghentikan pemberian izin kepada pengembang perumahan dengan konsep cluster mulai 2015.

"Kami sedang evaluasi. Rencananya pembangunan cluster pada tahun 2015 sudah tidak dikeluarkan lagi izinnya," ujar Kepala Dinas Tata Kota (Distako) Kota Bekasi, Koswara, di Bekasi, Selasa (30/12/2014).

Menurut Koswara, pertimbangan penyetopan izin itu dilatarbelakangi pengaruh pembangunan perumahaan cluster terhadap lingkungan sekitar.

"Pembangunan cluster membebani infrastruktur kota dan tidak memperhatikan dampak banjir di wilayah sekitar," ujar Koswara.

Menurut dia, kemampuan finansial pengembang cluster relatif terbatas untuk membangun infrastruktur lingkungan, sehingga malah membebani infrastruktur kota.

"Pengembang tidak memikirkan pembangunan infrastruktur lingkungannya. Seperti ruang terbuka hijau, drainase, dan lainnya," ujar Koswara.

Menurut Koswara, dampak yang paling sering ditimbulkan dan merugikan lingkungan sekitar antara lain banjir di sekitar lokasi cluster.

Rekomendasi Untuk Anda

"Warga sekitar yang terkena dampak banjir. Karena pembangunan klaster tidak memperhatikan pengadaan saluran air. Hanya memanfaatkan infrastruktur saluran yang sudah ada," kata Koswara.

Menurut dia, moratorium izin tersebut perlu segera direalisasikan untuk menata kembali tata ruang pembangunan Kota Bekasi.

"Moratorium perizinan cluster nanti dituangkan dalam produk hukum berupa Peraturan Wali (Perwal) Kota Bekasi," kata Koswara.

Menurut Koswara, pembangunan perumahan cluster marak di Kota Bekasi beberapa tahun belakangan dikarenakan kecenderungan dan juga proses perizinan yang relatif murah.

"Saat ini pembangunan cluster dengan luas lahan di bawah 2.000 meter per segi cukup meminta persetujuan pihak kecamatan, lebih dari 2.000 baru ke kami," kata Koswara.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas