Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Jabatan Kepala Seksi dan Wakil Lurah di DKI Dihapus

Kebijakan ini dilakukan karena Pemprov DKI telah menerapkan sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kelurahan

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Jabatan Kepala Seksi dan Wakil Lurah di DKI Dihapus
darkwin98.wordpress.com
Saefullah, Sekda DKI Jakarta 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mulai tahun 2015, jabatan wakil lurah di 267 kelurahan di DKI Jakarta dihapus. Kebijakan ini dilakukan karena Pemprov DKI telah menerapkan sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kelurahan.

Selain menghapus jabatan Wakil Lurah, jabatan kepala seksi yang ada di kelurahan juga akan dihapus. Wakil lurah akan dmutasi ke posisi lain sesuai kepangkatan dan golongannya. Petugas di kelurahan nantinya hanya akan diisi Lurah, Sekretaris, dan petugas PTSP.

”Diharap akan lebih efektif dalam memberikan pelayanan kepada warga,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) DKI Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (30/12/2014).

Ia mengatakan, perombakan birokrasi terus dilakukan Pemprov DKI agar PNS bisa bekerja cepat dan tepat.

Sebelumnya, Ahok akan merombak pejabat Eselon II, III, dan IV. Bahkan dalam kebijakan ini, sebanyak 1.500 jabatan akan dihapus. Dari saat ini sebanyak 8.011 jabatan, menjadi 6.511 jabatan. Untuk Eselon II sebanyak 95 jabatan, eselon III sebanyak 890 jabatan, eselon IV sebanyak 5.521 jabatan. Ahok akan melantik para pejabat DKI pada hari kedua tahun 2015, Jumat (2/1/2015). (Ahmad Sabran)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas