Perwira Polisi Pergoki Istri Berselingkuh dengan Perwira Polda Metro Jaya
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestro Jakarta Barat Kompol Slamet di Jakarta, Jumat (2/1/2015), mengatakan pasangan selingkuh itu diamankan
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang aparat kepolisian Inspektur Dua (Ipda) SH memergoki istrinya EM berselingkuh dengan seorang anggota Biro Sarana dan Prasarana Polda Metro Jaya Iptu MP di salah hotel di kawasan Kemanggisan Jakarta Barat.
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Polisi Slamet di Jakarta, Jumat (2/1/2015), mengatakan dua pasangan selingkuh itu sudah diamankan petugas kepolisian. "Keduanya dilaporkan diduga melakukan perzinahan," kata Slamet.
Slamet menuturkan Ipda SH melaporkan kelakuan istrinya ke Polres Metro Jakarta Barat pada Kamis (1/1/2015). Slamet menjelaskan kronologis kejadian berawal saat Ipda SH mencurigai hubungan "gelap" istrinya dengan salah seorang polisi namun belum dapat memastikan.
Saat perayaan malam pergantian tahun, SH menghubungi EM yang belum pulang hingga tengah malam namun kesulitan. Kemudian SH berupaya melacak EM yang belakangan diketahui berada di salah satu hotel di sekitar Kemanggisan Jakarta Barat.
Bersama kedua keponakannya yang bertugas di Polres Metro Jakarta Barat, SH mendatangi lokasi keberadaan EM.
Kemudian SH menanyakan penyewa kamar atas nama MP kepada penerima tamu hotel yang membenarkan reservasi nama dengan inisial tersebut. Kemudian SH mendatangi kamar dan melihat istrinya EM bersama selingkuhannya Iptu MP.
Usai menemui istrinya, SH menggiring EM dan Iptu MP ke Polres Metro Jakarta Barat guna diproses lebih lanjut. Keduanya dikenakan Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara.
Slamet menyatakan kemungkinan Iptu MP mendapatkan sanksi dan hukuman lebih berat karena tercatat sebagai polisi aktif yang masih bertugas di Polda Metro Jaya.