Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Perkara Admin @TM 2000 Back Edi Syahputra Siap Disidangkan

"Berkas perkara Edi sudah P21 dan sudah siap di sidang," ujar AKBP Hilarius Duha saat dihubungi, Selasa (6/1/2015).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Perkara Admin @TM 2000 Back Edi Syahputra Siap Disidangkan
Kompas.com/Robertus Bellarminus
RN pemilik akun @TM2000Back ditahan Polda Metro Jaya, Minggu (2/11/2014). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Sub Dit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Hilarius Duha mengatakan berkas perkara salah satu admin akun twitter @TM 2000 Back (@triomacan2000), Edi Syahputra dinyatakan lengkap.

Dia menjelaskan kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kemudian, masuk pelimpahan tahap kedua setelah dinyatakan P21.

"Berkas perkara Edi sudah P21 dan sudah siap di sidang," ujar AKBP Hilarius Duha saat dihubungi, Selasa (6/1/2015).

Penangkapan Edi Syahputra berdasarkan laporan salah satu petinggi PT Telkom berinisial AP. Dua admin akun twitter @TM 2000 Back (@triomacan2000), Raden Nuh dan Hari Koeshardjono, juga ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Mereka berdua ditangkap atas laporan dari Abdul Satar.

Sampai saat ini, AKBP Hillarius Duha mengaku baru berkas perkara Edi yang masuk tahap dua. Sementara, berkas perkara Raden Nuh dan Hari Koes, masih dalam proses. Walaupun sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas