Setelah 17 Januari Sepeda Motor Ditilang
Kebijakan pelarangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat akan dipermanenkan
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebijakan pelarangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat akan dipermanenkan setelah masa uji coba selesai hingga 17 Januari 2015 mendatang. Setelah 17 Januari 2015 bagi pelanggarnya akan langsung ditilang.
"Kalau yang ruas ini (Jalan MH Thamrin sampai Medan Merdeka Barat), setelah tanggal 17 Januari 2015 ada yang melanggar akan dikenakan sanksi," ungkap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Benjamin Bukit di Balai Kota, Kamis (8/1/2015).
Dikatakannya pada masa uji coba yang saat ini masih berjalan, bagi masyarakat yang melanggar masih deberikan toleransi dengan hanya diberi peringatan saja.
"Setelah ini mainkan, Polantas kan punya hak tilang," ungkapnya.
Sementara untuk memperluas area pelarangan sepeda motor hingga Jalan Sudirman, maka akan dikaji kembali terutama untuk jalur-jalur alternatifnya sambil menunggu bus-bus tingkat untuk konpensasi bagi pengendara motor siap.
"Tapi kan belum survei jalan alternatifnya apa untuk sampai sudirman," katanya.