Pemprov DKI Gagas Minimarket Jual Nasi Uduk dan Bir Pletok
Kami sarankan untuk semua minimarket ada nasi uduk, bir pletok, jangan bir beneran terus.
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah ingin semua minimarket di DKI tidak hanya menjajakan makanan dan minuman modern saja. Tetapi makanan dan minuman tradisional pun harus menjadi prioritas penjualan untuk mendorong perekonomian masyarakat.
Ide tersebut muncul seiring dengan akan ada revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta. Ia berharap makanan seperti nasi uduk dan bir pletok pun dijajakan di minimarket.
"Kami sarankan untuk semua minimarket ada nasi uduk, bir pletok, jangan bir beneran terus. Tapi dipacking-nya harus bagus," kata Saefullah di Balai Kota, Jumat (9/1/2015).
Dikatakannya, selain minimarket memberikan ruang menjual produk-produk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) khas Jakarta, dalam peraturan yang baru nanti pun akan memperketat ijin minimarket termasuk sanksinya. Seperti akan dicantumkan sanksi pembongkaran terhadap minimarket yang berdiri dengan jarak kurang dari 500 meter dari pasar tradisional.
"Kalau jaraknya kurang dari 500 meter, kita bongkar. Apalagi kalau peruntukannya tidak sesuai, kita segel. Kalau melanggar Perda Perpasaran kita cabut izinnya," ucap pria yang akrab disapa Ipul ini.
Sementara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan pihaknya tidak akan membatasi keberadaan minimarket. Tetapi pengawasannya akan lebih diperketat.
"Kalau kamu melanggar, berarti harus tutup kan? Apalagi kalau tanpa izin. Ya tutup juga kalau izinnya enggak jelas," ungkap Ahok.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.