Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wagub Djarot Ancam Laporkan Notaris Nakal ke BPN

Wagub Djarot mengaku tidak akan segan-segan melaporkan notaris dan PPAT makal ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar izinnya dibekukan.

Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Wagub Djarot Ancam Laporkan Notaris Nakal ke BPN
Warta Kota/Bintang Pardewo
Wagub DKI, Djarot Saiful Hidayat saat akan melakukan blusukan dengan sepeda motor 

Tribunnews.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat meminta notaris dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) bisa menciptakan transaksi jual beli tanah yang sesuai dengan harga pasar.

Bila tidak, ia mengaku tidak akan segan-segan melaporkan notaris dan PPAT tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar izinnya dibekukan. Menurut Djarot, selama ini ia sering mendengar transaksi tanah yang harganya hanya setara Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), dan bahkan banyak pula yang di bawah NJOP.

Padahal, harga pasaran tanah tersebut telah jauh berada di atas NJOP. "Transaksi (jual beli tanah) yang terjadi sekarang selalu berdasarkan NJOP, bahkan ada juga yang di bawah NJOP. Itu kan sudah tindakan koruptif. Jika masih ada laporan dan kita cek benar, kami bisa mengusulkan pada BPN minta dibekukan atau cabut izinnya," kata Djarot saat acara silaturahmi antara Pemerintah Provinsi DKI dengan para notaris dan PPAT se-DKI Jakarta, di Balai Kota, Jumat (9/1/2015).

Djarot kemudian memuji salah satu notaris asal Depok, Jawa Barat yang mengurus saat ia membeli tanah di kawasan Cibubur. Saat itu, kata Djarot, notaris tersebut mengarahkan agar transaksi berdasarkan harga pasar.

"Tetapi itu kan notaris wilayah Depok. Karena itu, marilah kita semua di Jakarta, kasih contoh bahwa kita bisa jujur berani melakukan perubahan mental di masa lalu," ucap dia.

Djarot menilai, mengarahkan transaksi jual beli tanah ke harga yang tidak sesuai harga pasar merupakan salah satu perilaku korupsi, karena selain melakukan pembohongan data, juga merugikan keuangan daerah.

Menurut Djarot, Bea Perolahan Hak Atas tanah Dan Bangunan (BPHTB) menyumbang 10 persen Pendapatan Asli daerah (PAD). Sehingga pajak yang diperoleh akan dikembalikan kepada masyarakat untuk pembangunan Ibu Kota.

Berita Rekomendasi

"Semuanya akan kita kembalikan kepada masyarakat. Saya yakin betul Anda punya seni dan kemampu untuk meyakinkan kliennya sesuai dengan transaksi. Kalau mereka (pihak yang terlibat transaksi jual beli tanah) tidak mau, Anda yang merayu," ujar mantan Wali Kota Blitar itu.
(Alsadad Rudi)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas