Karaoke Inul Vista di Mal TangCity Disegel
Kata Arief, Satpol PP Kota Tangerang juga menemukan beberapa minuman keras di lokasi.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Satpol PP Kota Tangerang akhirnya menyegel karaoke keluarga Inul Vista di Mal TangCity Mall, Cikokol, Kota Tangerang setelah terbukti melanggar sejumlah Perda Kota Tangerang.
Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah, Rabu (14/1/2015) mengatakan dasar penutupan tempat karaoke milik pedangdut itu melanggar Peraturan Daerah (Perda), terutama terkait ketentuan Perda Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, serta Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 6 tahun 2011 tentang Tata Cara Penerbitan Ijin Gangguan.
"Pihak manajemen Inul Vista juga sudah melanggar jam operasi. Mereka membuka tempat ini hingga melebihi waktu yang ditentukan. Disamping itu, ada dugaan tempat ini menyediakan pemandu karaoke wanita," kata Arief.
Ditambah lagi, kata Arief, pihak Satpol PP Kota Tangerang juga menemukan beberapa minuman keras di lokasi.
"Seperti yang sudah diketahui, Kota Tangerang memiliki Perda No 7 tahun 2005 yang mengatur tentang larangan minuman keras. Sebagai bentuk sanksi, tempat ini harus ditutup," kata Arief.
Penulis: Banu Adikara