Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mulai 2017, Usia Kendaraan Dibatasi 10 Tahun

Hal ini dikarenakan pada saat ini pihak Pemprov DKI belum memiliki kesiapan dalam transportasi massal

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Mulai 2017, Usia Kendaraan Dibatasi 10 Tahun
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerapkan pembatasan usia kendaraan roda empat di atas 10 tahun pada 2017 mendatang. Hal ini dikarenakan pada saat ini pihak Pemprov DKI belum memiliki kesiapan dalam transportasi massal untuk masyarakat Ibukota Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan bahwa saat ini saat ini pihaknya menunggu ratusan bus untuk mengangkut masyarakat. Oleh sebab itu, pihaknya bisa merubah budaya masyarakat yang biasa menggunakan kendaraan pribadi ke kendaraan umum. (Baca:Usia Kendaraan di Jakarta Dibatasi, Ahok: Kenapa Tidak!)

"Kalau lebih rendah, masyarakat kita belum mampu. Kalau di Eropa kan mobil batasnya 5 tahun. Kalau kita kan lebih efisien 10 tahun. Lebih efektif kalau bus cukup, kalau belum ya jangan. Kasihan orang. Mau kita cukupin transportasi umum. Intinya 'maksa' orang pindah ke bus," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (14/1).

Ahok mengatakan bahwa dia menargetkan pengadaan ratusan bus akan rampung pada tahun 2016 mendatang. Sehingga, penerapan pembatasan kendaraan roda empat bisa dilakukan. Saat ini hanya ada Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2014 tentang transportasi yang berisi tentang pembatasan usia kendaraan umum di atas 10 tahun.

"Tahun 2017 mungkin. Kalau 2016 bus kita sukses. Kalau bus bisa tiap 10 menit ada, nah kita akan lakukan. Dia juga bisa jual ke daerah, negara kita kan luas. Jual ke pinggir juga," tuturnya.

Dia menambahkan bahwa pihaknya tidak akan melarang warga Ibukota Jakarta untuk membeli kendaraan roda empat. Pasalnya, nantinya akan diterapkan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di beberapa jalan protokol Ibukota Jakarta seperti Jalan Jendral Sudirman, Jakarta Pusat dan Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Pusat.

"Jadi dana pemasukan dari ERP bisa dimasukan ke dalam anggaran Public Service Obligation (PSO)," ungkapnya.

Berita Rekomendasi

Tujuan dari pembatasan kendaraan di Jakarta adalah agar udara tidak semakin tercemar. Tak hanya itu, apabila ada warga yang tetap ingin menggunakan mobilnya meski sudah mencapai batas usia 10 tahun karena masih layak jalan, juga diperbolehkan. Tetapi dengan konsekuensi pajak kendaraan bermotor yang lebih tinggi dari sebelumnya.

"Tujuannya kan supaya emisi bersih sekaligus biar orang makin susah beli mobil. Kalau dia masih mau pakai, pajaknya mahal," ucap Ahok. (Bintang Pradewo)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas