Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

DPO Pengedar Sabu Diciduk di Apartemen Margonda

Seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial MR (34 tahun) diringkus di Apartemen Margonda Residence I

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in DPO Pengedar Sabu Diciduk di Apartemen Margonda
Budi Malau/Warta kota
ilustrasi. Seorang warga negara Nigeria yang tidak memiliki kelengkapan dokumen diperiksa petugas di Kantor Imigrasi Depok, Rabu (17/12/2014) sore. Ia diamankan petugas Imigrasi dalam sidak yang dilakukan di Apartemen Margonda Residence I dan II. 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK –  Seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial MR (34 tahun) diringkus di Apartemen Margonda Residence I, nomor B309, Jalan Margonda Raya, Kota Depok, Rabu (14/1/2015). Diketahui, MR masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolsek Metro Cilandak, Kompol HM Sungkono mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat, kalau di wilayah hukumnya ada peredaran narkoba jenis sabu. Setelah ditelusuri, ternyata barang itu datangnya dari Depok.

"Berawal dari laporan masyarakat adanya peredaran sabu di Cilandak. Kita menelusuri, ternyata asalnya ini (sabu,-red) dari orang yang tinggal di Depok. Kami pantau, akhirnya dia memang seorang buronan yang sedang kami cari," tutur Kompol HM Sungkono, Kamis (15/1/2015).

Setelah melakukan penangkapan tersangka, Kompol HM Sungkono mengatakan pihaknya segera melakukan penggerebekan di Apartemen Margonda Residence I itu.

"Saat digerebek, terdapat narkotika golongan satu, jenis sabu yang sudah terbungkus dalam empat plastik bening seberat 41 gram, dan tersimpan rapi di bekas kotak wifi merek Bolt," katanya.

Kompol HM Sungkono menjelaskan saat ini, tersangka sudah berada di balik jeruji tahanan Polsek Metro Cilandak. Tersangka dikenakan Undang-undang Narkotika tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas