DPO Pengedar Sabu Diciduk di Apartemen Margonda
Seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial MR (34 tahun) diringkus di Apartemen Margonda Residence I
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK – Seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial MR (34 tahun) diringkus di Apartemen Margonda Residence I, nomor B309, Jalan Margonda Raya, Kota Depok, Rabu (14/1/2015). Diketahui, MR masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek Metro Cilandak, Kompol HM Sungkono mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat, kalau di wilayah hukumnya ada peredaran narkoba jenis sabu. Setelah ditelusuri, ternyata barang itu datangnya dari Depok.
"Berawal dari laporan masyarakat adanya peredaran sabu di Cilandak. Kita menelusuri, ternyata asalnya ini (sabu,-red) dari orang yang tinggal di Depok. Kami pantau, akhirnya dia memang seorang buronan yang sedang kami cari," tutur Kompol HM Sungkono, Kamis (15/1/2015).
Setelah melakukan penangkapan tersangka, Kompol HM Sungkono mengatakan pihaknya segera melakukan penggerebekan di Apartemen Margonda Residence I itu.
"Saat digerebek, terdapat narkotika golongan satu, jenis sabu yang sudah terbungkus dalam empat plastik bening seberat 41 gram, dan tersimpan rapi di bekas kotak wifi merek Bolt," katanya.
Kompol HM Sungkono menjelaskan saat ini, tersangka sudah berada di balik jeruji tahanan Polsek Metro Cilandak. Tersangka dikenakan Undang-undang Narkotika tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.