Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kronologi Penyegelan Karaoke Milik 'si Ratu Ngebor'

Pihak Satpol PP Kota Tangerang juga menemukan beberapa minuman keras di lokasi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kronologi Penyegelan Karaoke Milik 'si Ratu Ngebor'
Warta Kota/Banu Adikara
Petugas Satpol PP saat menyegel karaoke Inul di Mal Tangcity, Rabu (14/1). 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Satpol PP Kota Tangerang akhirnya menyegel Karaoke Keluarga Inul Vista di Mal Tangcity Mall, Cikokol, Kota Tangerang setelah terbukti melanggar sejumlah Perda Kota Tangerang.

Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah mengatakan, dasar penutupan tempat karaoke milik pedangdut Inul Daratista atau biasa dikenal sebagai 'si Ratu Ngebor' melanggar Peraturan Daerah (Perda), terutama terkait ketentuan Perda Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Perijinan Tertentu, serta Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 6 tahun 2011 tentang Tata Cara Penerbitan Ijin Gangguan.

"Pihak manajemen Inul Vista juga sudah melanggar jam operasi. Mereka membuka tempat ini hingga melebihi waktu yang ditentukan. Disamping itu, ada dugaan tempat ini menyediakan pemandu karaoke wanita," kata Arief.

Ditambah lagi, kata Arief, pihak Satpol PP Kota Tangerang juga menemukan beberapa minuman keras di lokasi.

"Seperti yang sudah diketahui, Kota Tangerang memiliki Perda No 7 tahun 2005 yang mengatur tentang larangan minuman keras. Sebagai bentuk sanksi, tempat ini harus ditutup," kata Arief. (Banu Adikara)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas