Alasan Polisi Perbolehkan Pengendara Motor Melintas di Jalur TransJakarta
Pengendara kendaraan bermotor dapat melintas di jalur Transjakarta. Ini hanya dapat dilakukan saat terjadi kemacetan luar biasa di jalan umum.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengendara kendaraan bermotor dapat melintas di jalur Transjakarta. Ini hanya dapat dilakukan saat terjadi kemacetan luar biasa di jalan umum.
Aparat kepolisian mempunyai diskresi atau kebebasan mengambil keputusan sendiri di setiap situasi yang dihadapi demi kepentingan umum.
"Kami melaksanakan tindakan diskresi. Tapi, tindakan itu jangan sampai disalahgunakan. Diskresi jangan sampai dijadikan sarana tindak korupsi," tutur Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, (AKBP) Bakharudin saat dihubungi, Jumat (16/1/2015).
AKBP Bakharudin menjelaskan tiga alasan aparat kepolisian bisa melakukan diskresi. Alasan pertama karena kepentingan umum, kedua untuk kemanusiaan dan ketiga alasan pendidikan.
"Itu syarat-syarat harus dipenuhi polisi jika mau melakukan diskresi. Jadi tidak seenaknya saja polisi melakukan tindakan melawan hukum," terang Bakharudin.
Tidak semua jalur Transjakarta dapat dilalui kendaraan bermotor. Bakharudin mengatakan itu diberlakukan saat terjadi tingkat kemacetan tinggi. Salah satunya di kawasan Kuningan.