Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Polisi Perbolehkan Pengendara Motor Melintas di Jalur TransJakarta

Pengendara kendaraan bermotor dapat melintas di jalur Transjakarta. Ini hanya dapat dilakukan saat terjadi kemacetan luar biasa di jalan umum.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Y Gustaman
zoom-in Alasan Polisi Perbolehkan Pengendara Motor Melintas di Jalur TransJakarta
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Sejumlah kendaraan nekat melintasi jalur TransJakarta di Jalan Gunung Sahari, Pasar Baru, Jakarta Pusat, Jumat (9/1/2015). Rencananya, Pemprov DKI Jakarta akan memasang Closed-circuit television (CCTV) di atas jalur busway. Sehingga warga yang melanggar akan terekam dan memudahkan petugas kepolisian untuk menindak pelanggar. WARTA KOTA / ANGGA BHAGYA NUGRAHA 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengendara kendaraan bermotor dapat melintas di jalur Transjakarta. Ini hanya dapat dilakukan saat terjadi kemacetan luar biasa di jalan umum.

Aparat kepolisian mempunyai diskresi atau kebebasan mengambil keputusan sendiri di setiap situasi yang dihadapi demi kepentingan umum.   

"Kami melaksanakan tindakan diskresi. Tapi, tindakan itu jangan sampai disalahgunakan. Diskresi jangan sampai dijadikan sarana tindak korupsi," tutur Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, (AKBP) Bakharudin saat dihubungi, Jumat (16/1/2015).

AKBP Bakharudin menjelaskan tiga alasan aparat kepolisian bisa melakukan diskresi. Alasan pertama karena kepentingan umum, kedua untuk kemanusiaan dan ketiga alasan pendidikan.   

"Itu syarat-syarat harus dipenuhi polisi jika mau melakukan diskresi. Jadi tidak seenaknya saja polisi melakukan tindakan melawan hukum," terang Bakharudin.

Tidak semua jalur Transjakarta dapat dilalui kendaraan bermotor. Bakharudin mengatakan itu diberlakukan saat terjadi tingkat kemacetan tinggi. Salah satunya di kawasan Kuningan.   

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas