Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Besaran Penurunan Tarif Angkot di Depok Ditentukan Senin

Diharapkan Senin depan itu, berapa besaran penurunan tarif angkot bisa diketahui

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Besaran Penurunan Tarif Angkot di Depok Ditentukan Senin
SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Pemerintah pusat kembali menurunkan harga BBM bersubsidi, Jumat (16/1/2015) yakni bensin premium menjadi menjadi Rp 6600 dan solar Rp 6400. Harga baru BBM ini akan berlaku mulai Senin (19/1/2015) mendatang.

Atas hal ini, Organda Kota Depok, langsung melakukan rapat internal untuk membahas rencana usulan penurunan tarif angkutan umum di Kota Depok, Jumat.

Hal ini untuk menentukan besaran tarif angkutan umum yang dipastikan harus turun lebih dari 10 persen dan telah disepakati dengan Dishub Depok.

Sekretaris DPC Organda Depok, Muhamad Hasyim, mengatakan hasil rapat internal pihaknya memutuskan bahwa besaran penurunan tarif harus kembali melihat perkembangan dalam dua hari terakhir ini.

"Apakah penurunan harga BBM bersubsidi ini akan diikuti oleh harga sparepart kendaraan, harus kita lihat dulu. Jika diikuti berapa besarannya, mesti kita analisa lagi," kata Hasyim kepada Warta Kota, Jumat (16/1/2015) malam.

Karenanya, kata dia, rapat interbal Organda Depok memutuskan akan menetapkan usulan besaran penurunan tarif angkot di Depok pada Senin (19/1/2015) mendatang.

"Kami akan rapat internal lagi Senin depan setelah melihat perkembangan dalam dua hari terakhir ini. Diharapkan Senin depan itu, berapa besaran penurunan tarif angkot bisa diketahui," kata Hasyim.

Rekomendasi Untuk Anda

Menurut Hasyim, dalam putusan sementara, Organda Depok memutuskan penurunan tarif harus lebih besar dari 10 persen, seperti yang sudah disepakati bersama Dishub.

"Bahkan sangat mungkin tarif angkutan umum nya kembali ke tarif sebelum harga BBM naik. Tapi kita lihat saja nanti. Pastinya harus lebih besar dari 10 persen dan tidak lebih dari 25 persen," katanya.(bum)

Sumber: Warta Kota
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas