Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Para Pencuri Air di Jakarta Pakai Sambungan Ilegal dan Berbagai Modus

Bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dan PAM Jaya, secara berkala Palyja melakukan penindakan.

Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Para Pencuri Air di Jakarta Pakai Sambungan Ilegal dan Berbagai Modus
net
ilustrasi 

Tribunnews,com, Jakarta — Di tengah defisit ketersediaan air bersih dan tidak adanya penambahan air baku di Jakarta, muncul oknum-oknum yang kerap membuat pelanggan air bersih semakin merugi. Para oknum tersebut sengaja melakukan pencurian air dan sambungan ilegal. Alhasil, pasokan air bersih ke pelanggan terganggu secara kualitas, kuantitas, dan kontinuitas.

Saat ini, untuk memenuhi hak pelanggan, Palyja melakukan tindakan represif terhadap para oknum tersebut. Bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dan PAM Jaya, secara berkala Palyja melakukan penindakan.

Berdasarkan catatan Palyja, pada 2014 lalu kawasan Kebon Tebu, Pelabuhan Sunda Kelapa, Pangeran Jayakarta, Rawa Simprug, Tembok bolong, Mangga Besar, Tanjung Duren Utara, Pesing Garden, Kedaung Kali Angke, serta Pejagalan menjadi area yang didatangi petugas Palyja, Polda Metro Jaya, dan PAM Jaya. Setelah melalui proses investigasi, di tempat-tempat tersebut ditemukan pencurian dan sambungan ilegal dengan berbagai modus.

Khusus di Pejagalan, Palyja bersama Polda Metro Jaya berhasil membongkar pencurian air berkedok Instalasi Pengolahan Air (IPA). Tak main-main. Air bersih yang berhasil diamankan itu jumlahnya mencapai 40 lps atau setara pemakaian air untuk 36.000 orang. Sebanyak 15 orang berhasil diamankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum.

Wakil Presiden Direktur PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja), Herawati Prasetyo, di Jakarta, Kamis (8/1/2015). Aksi penindakan tersebut dilakukan sebagai salah satu komitmen Palyja dalam memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan dengan cara menurunkan tingkat kehilangan air atau Non Revenue Water (NRW).

"Tindakan pencurian dan penggunaan air ilegal tersebut sangat merugikan pelanggan. Pasokan air bersih menjadi terganggu secara kualitas, kontinuitas, dan kuantitas. Oleh karena itu, tindakan tersebut diancam dengan hukuman pidana dan denda," kata Herawati.

Herawati menjelaskan, denda tersebut mutlak diberikan karena melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Perda DKI no 11 tahun 1993 dan juga SK Direksi PAM Jaya No 72 Tahun 2014.
Sebagai langkah penegakan hukum, lanjut dia, Palyja bekerja sama dengan Polda Metro Jaya telah melakukan penindakan terhadap oknum pencuri air. Tim operasional penanganan dan deteksi kebocoran bekerja secara aktif 24 jam (shift) melakukan perbaikan dengan metode survei dan peralatan berteknologi tinggi.

Berita Rekomendasi

Selain itu, lanjut Herawati, pihak Palyja juga mengajak pelanggan dan warga Jakarta untuk ikut aktif mengawasi dan melaporkan segala bentuk pencurian air ke call center 24 jam 2997 9999 atau SMS 0816 725 952. Masyarakat juga bisa melaporkan tindakan ilegal tersebut ke komite etik Palyja melalui SMS 0818 725 952 atau e-mail ke ethics.committee@palyja.co.id. (Latief)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas