Polisi dan Karyawan TV Ditangkap karena Pakai Narkoba
Yang ditangkap ialah Bripda N, Briptu S, Aipda S, serta HS, karyawan TV swasta
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Unit IV Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pimpinan Kompol Sudjadi berhasil mengungkap kasus narkoba yang dilakukan oleh lima orang. Mereka yaitu, tiga orang anggota Polres Jakarta Selatan, satu anggota BIK Mabes Polri, dan seorang karyawan TV swasta.
Pengungkapan ini berawal dari penggeledahan di rumah kontrakan yang terletak di Jalan Syaip GG. Kemped Nomor 2B RT/RW 10/02 Kelurahan Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan pada Rabu (14/1/2015) sekitar pukul 16.00 WIB.
"Yang ditangkap ialah Bripda N, Briptu S, Aipda S, serta HS, karyawan TV swasta," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Martinus Sitompul saat dihubungi, Sabtu (17/1/2015).
Martinus menjelaskan dari Bripda N, diamankan barang bukti berupa tiga plastik klip dengan berat brutto sabu 0,8 gram, timbangan elektrik dan seperangkat alat untuk menggunakan sabu.
Kemudian, dari Briptu S, barang bukti 3 plastik klip dengan berat brutto 1,03 gram, timbangan elektrik dan alat untuk menggunakan sabu. Sedangkan dari Aida S, barang bukti yang diamankan adalah satu buah cangklong sabu.
Dari pengungkapan kasus ini, kemudian dilakukan pengembangan. Hasilnya, pada Kamis (15/1/2015), satu anggota Banit Dit Sosbut Baintelkam Polri, Aipda AAK diamankan diciduk di depan toko Indah Jaya jalan RS Fatmawati No.3B Jakarta Selatan.
"Aipda AAK diamankan beserta barang bukti 9 plastik klip dengan berat brutto 15 gram, timbangan elektrik, plastik2 klip kosong, dan alat untuk menggunakan sabu. Kasus ini selanjutnya masih didalami, dari mana keterlibatannya," ujar Martinus.