Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ITW Bilang Motor Tak Merdeka di Jalan Medan Merdeka

Larangan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 195 tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in ITW Bilang Motor Tak Merdeka di Jalan Medan Merdeka
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Polisi menilang pengendara sepeda motor yang melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (18/1/2015). Polisi mulai menilang bagi pemotor yang nekat melintasi jalan protokol, yakni dari MH Thamrin sampai dengan Medan Merdeka Barat yang dibuat bebas kendaraan motor. WARTA KOTA / HENRY LOPULALAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (Ahok), melalui peraturannya melarang sepeda motor melintasi Jalan MH Thamrin sampai Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Larangan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 195 tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas.

Menilai itu, Indonesia Traffic Watch (ITW)‎ menganggap Ahok sudah merampas hak pengendara motor sebab motor maupun mobil sama-sama membayar pajak.

"Namanya saja Jalan Medan Merdeka, tapi tidak ada kemerdekaan (buat motor). Ganti saja jadi Jalan Medan. Thamrin juga itu kan nama pahlawan, masa mau lihat dia harus naik mobil? Naik motor tidak boleh," kata Presidium ITW, Edison Siahaan di kantor Mahkamah Agung (MA), Selasa (20/1/2015).

ITW datang ke MA mengajukan permohonan judicial review atau uji materi terhadap Pergub tersebut.

ITW dalam dalilnya menyatakan bahwa Pergub yang diterbitkan orang nomor satu di DKI itu sudah diskriminatif kepada masyarakat menengah ke bawah atau pengendara motor. Apalagi Pergub tersebut sudah bertentangan dengan Undang-Undang Lalu Lintas.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas