Izin Senjata Camat 'Koboi' Kadaluarsa
Berdasarkan izin kepemilikan Eagle Shooting Club Perbakin yang dimiliki YN, masa berlakunya hanya hingga 17 Maret 2013
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Camat YN yang bergaya koboi dengan menodongkan senjata airsoft gun kepada seorang warga diketahui memiliki izin penggunaan senjata gas tersebut.
Namun izinnya sudah kadaluarsa sejak 2013 lalu. Berdasarkan izin kepemilikan Eagle Shooting Club Perbakin yang dimiliki YN, masa berlakunya hanya hingga 17 Maret 2013. Camat itu pun harus berurusan dengan aparat polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Martinus Sitompul mengatakan, kejadian penodongannya terjadi Selasa dini hari pukul 00.30 di Kampung Asem RT 06/05 Semanan, Kalideres, Jakarta Barat.
Menurut Martinus, korban bernama Romlih H Solo (50) datang ke lokasi dan bertemu dengan camat tersebut. Korban lalu menegur dengan berkata "Baru pulang Pak Camat?".
Namun pelaku malah marah dan berkata "Jangan basa-basi". Ia pun mengeluarkan benda menyerupai senjata api yang belakangan diketahui adalah air soft gun.
Menurut Martinus, pelaku mengira korban datang untuk menagih uang hasil jual tanah. "Korban dan pelaku adalah saudara sepupu dan sedang ada urusan jual beli tanah.
Pelaku lalu menodong senjata tersebut ke arah korban sambil mengatakan, 'Gua tembak lu' seraya mengatakan 'Lu jual tanahnya'," jelasnya.
Korban menepis senjata yang dipegang pelaku, namun pelaku menembakkan senjatanya ke bawah lantai. Korban pun pergi dan melapor ke Polsektro Kalideres. (Ahmad Sabran)