Pengadilan Pembunuh Sri Wahyuni Tinggal Menghitung Hari
Jean pun kini tinggal menghitung hari menunggu dirinya duduk di kursi pesakitan untuk diadili.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG -- Berkas kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Jean Alter Huliselan alias JAH (31) sudah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri Tangerang. Jean pun kini tinggal menghitung hari menunggu dirinya duduk di kursi pesakitan untuk diadili.
"Beberapa hari lalu sudah P21. Tinggal menunggu diserahkan saja, setelah itu bisa segera mulai sidang. Kami belum tahu kapan penyerahan berkasnya," ujar Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Komisaris Aszhari Kurniawan pada Selasa (20/1).
Menurut Aszhari, pihaknya masih menunggu koordinasi dari jaksa perihal penyerahan berkas. "Dalam waktu dekat ini harusnya sudah bisa sidang. Pihak jaksa sedang berada di Nusakambangan," kata Aszhari.
Diberitakan sebelumnya oleh Warta Kota, Jean Alter Huliselan ditangkap atas kasus pembunuhan yang dilakukan terhadap wanita bernama Sri Wahyuni (42).
Sri dibunuh dengan cara dicekik hingga tewas di dalam mobil Honda Freed B 136 SRI di kawasan Taman Gajah Darmawangsa Jakarta Selatan pada 15 November lalu. Jean lalu berpacu menuju Bandara Soekarno-Hatta dan meninggalkan jenazah Sri disana, sementara dirinya melarikan diri ke Nabire, Papua. (Banu Adikara)