Pembatasan Usia Kendaraan Bakal Singkirkan Ratusan Mobil Jakarta
Ditlantas Polda Metro Jaya merilis 554.012 kendaraan keluaran tahun 2004 ke bawah, dan 76.710 kendaraan keluaran tahun 2005.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Warta Kota, Ahmad Sabran
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana Pemprov DKI memberlakukan pembatasan usia kendaraan bagi mobil penumpang selama 10 tahun memungkinkan ratusan ribu mobil hilang dari jalanan ibu kota.
Jika kebijakan tersebut diberlakukan tahun 2015 ini, maka akan ada 630.770 mobil yang dilarang melintas di pusat kota Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Martinus Sitompul mengatakan, berdasarkan data Ditlantas Polda Metro Jaya, jumlah tersebut terdiri dari 554.012 kendaraan keluaran tahun 2004 ke bawah, dan 76.710 kendaraan keluaran tahun 2005.
"Jika diberlakukan pembatasan usia kendaraan 10 tahun, maka jumlah kendaraan itulah yang akan terkena kebijakan. Kalau yang dibatasi hanya kendaraan ber-STNK DKI," ujar Martinus di Polda Metro Jaya, Selasa (20/1/2015).
Jika Pemprov DKI memberlakukan aturan ini tahun 2016 mendatang, maka akan ada tambahan 51.062 mobil pribadi keluaran tahun 2006 yang akan terkena pembatasan.
Dikatakan Martinus, total mobil pribadi yang berdomisili STNK di DKI Jakarta hingga 2014 sebanyak 1.762.051 unit.
Sementara jumlah kendaraan roda empat yang ada di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya, termasuk Depok, Tangerang, dan Bekasi, saat ini mencapai 3.266.009 unit. Jumlah ini belum termasuk sepeda motor, bus, truk, dan lainnya.
Perbandingan pertumbuhan jalan saat ini dengan jumlah kendaraan, maka pembatasan kendaraan mesti dilakukan. Namun ia menegaskan Polda Metro Jaya hanya sebagai eksekutor, sedangkan kebijakan pembatasan ada di Pemprov DKI.