Ahok Pamer Gaji Rp 75 Juta PNS DKI ke Ketua PPATK
"Eselon II bisa bawa Rp 75 juta sampai 80 juta perbulan, eselon III bisa Rp 45 juta sampai Rp 50 juta, camat hampir Rp 45 juta, lurah bawa Rp 33 juta"
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok merilis gaji pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan nominal menggiurkan. Untuk gaji eselon II sudah disiapkan Rp 75 juta sampai Rp 80 juta.
"Eselon II bisa bawa pulang Rp 75 juta sampai 80 juta perbulan, eselon III bisa Rp 45 juta sampai Rp 50 juta, camat hampir Rp 45 juta, lurah bisa bawa pulang Rp 33 juta," ujar Ahok kepada Ketua PPATK di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (21/1/2015).
Ahok menambahkan, PNS yang tidak melakukan apa-apa pun bisa membawa pulang Rp 9 juta setiap bulannya. Bila pekerjaan PNS lebih jelas dan memiliki prestasi bagus bisa mendapat Rp 13 juta setiap bulan.
"Ada honorer teknis pajak, pengadaan barang, bisa Rp 25 juta. Kalau masih maling, saya bilang memang keterlaluan. Di kampung, saya marahnya bisa lebih kasar, sudah bukan manusia kalau masih maling. Makanya kita terapkan, kita sangat senang Pak, kita akan melaporkan terus," ucap Ahok.