Narkoba LSD Beredar di Indonesia Sejak 1990
Keberadaan LSD (Lysergic Acid Diethylamide), sebagai narkotika yang mematikan, sudah terdapat sejak tahun 1947
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Keberadaan LSD (Lysergic Acid Diethylamide), sebagai narkotika yang mematikan, sudah terdapat sejak tahun 1947. Sementara, di Indonesia sendiri, narkotika yang efeknya membuat pemakai berhalusinasi tersebut, peredarannya sudah terjadi sejak tahun 1990.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Humas Badan Narkotika Nasional (BNN), Sumirat Dwiyanto, saat ditemui di Kantornya, Jalan MT Haryono, Kramatjati, Jakarta Timur, Kamis (22/1/2015). Menurut Sumirat, efek yang terjadi saat mengonsumsi LSD, sangat memungkinkan apa yang terjadi oleh Christoper Daniel Sjarif (23), yang menewaskan empat orang, di Arteri Pondok Indah. Pasalnya, efek halusinasi yang ditimbulkan sangat tinggi.
"Efek dari konsumi LSD ini, mengakibatkan orang berhalusinasi. Yang secara umum, disoerientasi ruang dan waktu, dan mispersepsi panca indra. Bahkan, bisa juga berhalusinasi melihat mata kucing, justru seperti melihat harimau," kata Sumirat.
Seperti, tidak bisa bedakan pagi, siang, dan sore, lalu tidak bisa bedakan jauh dekat. Selain itu, juga mengakibatkan percepatan proses denyut jantung dan dapat timbul tekanan darah.
"Kalau denyut jantung kencang pasti keram jantung dan pecahnya pembuluh darah, serta sebagainya. Karena itu, paranoid bisa sampai mengakibatkan kematian juga," kata Sumirat.
Reaksi dari efek LSD itu sendiri, akan muncul selama kurang lebih 30 hingga 60 menit setelah konsumsi. Sementara, lama efek yang dialami pengguna, yaitu berhalusinasi, mencapai 8 hingga 10 jam. (Mohamad Yusuf)