Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rekonstruksi Tabrakan Maut, Polisi Analisa Kecepatan Mobil Outlander

AKBP Sutimin mengaku akan meminta video rekaman CCTV di kantor-kantor yang berada di sekitar Jalan Sultan Iskandar Muda.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Rekonstruksi Tabrakan Maut, Polisi Analisa Kecepatan Mobil Outlander
Warta Kota/henry lopulalan
Petugas kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kecelakaan maut di Jalan Sultan Iskandar Muda, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2015). Dalam kejadian tersebut sebuah mobil Mitsubishi Outlander bernomor polisi B1658PJE menabrak tujuh sepeda motor dan sebuah mobil Avanza sehingga mengakibatkan empat orang tewas. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan lalu lintas Polres Metro Jakarta Selatan dibantu Direktorat lalu lintas Polda Metro Jaya melaksanakan rekonstruksi terkait kecelakaan maut di Jalan Sultan Iskandar Muda.

Pengemudi Mitsubishi Outlander nomor polisi B 1658 PJE, Christoper Daniel Syarif yang menyebabkan kecelakaan beruntun di tempat tersebut dilibatkan dalam rekonstruksi yang rencananya dilakukan pada Kamis (22/1/2015) sekitar pukul 10.30 WIB.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Selatan, AKBP Sutimin mengatakan pihaknya akan melakukan analisa berapa kecepatan mobil Mitsubishi Outlander saat melintas di tempat tersebut. Analisa dilakukan menggunakan alat Traffic Accident Analyst (TAA).

Untuk mengumpulkan data-data terkait kejadian itu, AKBP Sutimin mengaku akan meminta video rekaman CCTV di kantor-kantor yang berada di sekitar Jalan Sultan Iskandar Muda.

"Kami menggunakan alat TAA untuk menganalisa kecepatan. Kecepatan rata-rata kendaraan bermotor di tempat ini sekitar 40 km/jam. Nanti kita akan cari tahu apakah mobil itu melaju dengan kecepatan tinggi. Kami juga mengumpulkan data-data melalui CCTV," tutur AKBP Sutimin ditemui di Jalan Sultan Iskandar Muda, Jakarta, Kamis (22/1/2015).

Rekonstruksi digelar untuk mengetahui bagaimana peristiwa itu terjadi mulai dari awal Christoper merebut kemudi dari sopir bernama Ahmad Sandy Illah hingga terjadi benturan dengan sejumlah motor dan mobil.

Rekonstruksi melibatkan sejumlah anggota lalulintas dari Satlantas Wilayah Jaksel dan Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya. Selain rekonstruksi, kepolisian juga akan melakukan olah TKP di lokasi kejadian. Ini merupakan olah TKP kedua setelah dilakukan yang pertama pada Rabu kemarin.

BERITA TERKAIT

Pada Selasa (20/1/2015) sekitar pukul 20.00 WIB, di Jalan Sultan Iskandar Muda, Jakarta Selatan telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan Mitsubishi Outlander warna putih nomor polisi B 1658 PJE dengan enam sepeda motor dan dua kendaraan roda empat.

Kejadian bermula saat Mitsubishi Outlander yang dikemudikan CDS (22 tahun) melintas di Jalan Iskandar Muda dari arah utara ke arah selatan.

Kendaraan tersebut menabrak sepeda motor Megapro nomor polisi B 4492 RQ yang dikendarai WA (32 tahun) dan Honda Beat nomor polisi B 3060 BSM dikendarai MA (39 tahun) yang berjalan searah berada di depan mobil tersebut.

Setelah kejadian tersebut Mitsubishi Outlander tersebut tidak berhenti dan sesampainya di depan ruko Buhenia Crystal menabrak kendaraan lainnya yaitu sepeda motor Vario nomor polisi B 3981 SON yang dikendarai LAW (26 tahun), Honda Supra nomor polisi B 6684 TON dikendarai BO, anggota polri (49 tahun), kendaraan Toyota Avanza nomor polisi B 1318 TPE yang dikendarai RA (30 tahun), kendaraan pick up nomor polisi B 9852 AP dikendarai oleh ADE.

Kecelakaan tersebut mengakibatkan empat orang meninggal dan empat lainnya mengalami luka-luka. Polres Metro Jakarta Selatan telah melaksanakan penyidikan dan memeriksa empat orang saksi dan melakukan pemeriksaan tes urine dan darah kepada tersangka CDS.

Hasilnya, mahasiswa yang berkuliah di San Fransisco itu terbukti mengkonsumsi narkotika golongan 1 nomor 36 jenis LSD (Lysergic Acid Diethylamide) atau Asam Lisergat Dietlamida.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas